Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABAR belum diketahuinya keberadaan terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada Perisitiwa Paniai, IS, dibantah oleh jaksa. Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes memastikan bahwa IS yang merupakan inisial Mayor Inf (Purn) Isak Sattu itu berada dalam pengamanan pihaknya.
"(IS) ada sama saya. Saya di Makassar. Kalau ndak diketahui keberadaannya, ya jelas lah, kan kita amankan," kata Erry saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (20/9).
Dalam persidangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang adalah jaksa penuntut umum. Menurut Erryl, pihaknya telah menjaga keselamatan dan kesehatan IS.
"Itu teknis daripada kita (jaksa). Keselamatan dia kan perlu kita jaga, kesehatannya," terang Erryl.
Baca juga: Aparat Pemegang Senjata Diminta Diperiksa Jiwa dan Mental Secara Berkala
Erryl sendiri akan bertindak sebagai ketua tim jaksa penuntut umum selama sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Rencananya, sidang mulai digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, besok, Rabu (21/9) pukul 09.00 WITA.
"Besok saya yang sidang, agendanya pembacaan surat dakwaan," tadasnya.
IS merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejaksaan Agung selaku penyidik. Jaksa menilai IS bertanggung jawab atas persitiwa yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang lainnya pada 7-8 Desember 2014. Saat kejadian itu berlangsung, IS menjabat sebagai perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai. (OL-4)
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Presiden Joe Biden mengkritik keputusan Hakim Distrik AS Aileen Cannon yang membatalkan kasus dokumen rahasia terhadap Donald Trump.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved