Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLITIK pencitraan dilakukan sejumlah partai politik dengan
memanfaatkan sulitnya kondisi perekonomian global khususnya terkait
naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Mereka tidak hanya menebar kontan di media sosial, tapi juga tebaran spanduk kampanye penolakan kenaikan harga BBM yang dipasang merata di semua titik kota dan kabupaten.
Menurut aktivis 98, Budi Hermansyah, momentum kenaikan harga BBM
benar-benar dijadikan panggung politik. Salah satunya oleh PKS.
Mereka beraksi mulai dari walk out dari sidang Paripurna yang terus diglorifikasi oleh kader kadernya di hampir semua daerah.
Budi menilai menilai hal itu sebagai upaya pencitraan yang sangat jelas terlihat. "Manuver yang sudah jelas terlihat arahnya ke mana," kata Budi, Senin (19/9).
Beruntung, menurutnya, kini masyarakat semakin cerdas, sehingga
tidak tertipu oleh kampanye tersebut. "Sudah dianggap tidak relevan lagi, karena rakyat sudah cerdas, sudah tidak substantif kampanye yang seolah-olah prorakyat tersebut."
Budi menilai cara PKS ini sebagai upaya cari muka saja. "Semua sudah tidak ada harganya di mata rakyat. Bahkan perlu ada perubahan politik besar-besaran di DPR agar ada pengawasan dari rakyat, biar rakyat tahu mana partai yang serius memperjuangkan nasib rakyat secara substantif, bukan yang sekedar buat gimmick seolah pro kepada rakyat," katanya.
Dia mengingatkan warga bahwa PKS merupakan bagian dari 10 tahun rezim pemerintahan yang pernah 4 kali menaikan harga BBM. Jadi secara moral politik, PKS tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penolakan kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM.
Terlebih, menurutnya, kebijakan penaikan harga BBM tidak serta merta
dilakukan sendiri, terutama untuk BBM bersubsidi. "Pasti melibatkan DPR dalam pembahasannya, karena menyangkut postur anggaran subsidi dalam APBN. Sudah barang tentu anggota DPR dari PKS pun ikut melakukan
pembahasannya bersama pemerintah," tegasnya. (N-2)
PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terdiri dari pertamax turbo, pertamax Green 95, serta produk gasoil yaitu pertamina dex dan dexlite.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Pemerintah memastikan tidak akan melakukan pembatasan pembelian ataupun penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina memertimbangkan menurunkan harga jual BBM umum awal Juli 2024 seperti yang dilakukan beberapa operator SPBU swasta. Hal itu dilakukan karena acuan harga BBM di MOPS sejak Mei
Pemerintah memastikan belum ada pembahasan mengenai penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti memperkirakan harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik bulan depan seiring pelamahan rupiah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved