Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Moh Rano Al Fath menyoroti masih adanya hakim yang menggunakan angkutan kota (angkot) untuk bekerja. Ia mendukung adanya fasilitas yang diberikan lebih kepada hakim agar kedudukan hakim tidak di bawah pejabat negara lainnya.
"Saya lihat hakim itu jangankan punya mobil, kadang kala dia naik motor, naik angkot. Nah ini gimana? Orang mereka berperkara, dia yang akan menentukan suatu keadilan," ujar Al Fath dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9)
Dalam rapat tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan sempat menyinggung beberapa hal terkait kesejahteraan hakim, salah satunya anggaran transportasi hakim yang nilainya Rp58 ribu per hari. Pihaknya juga akan mengajukan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pengadilan.
"Yang masih ada 2006-2008, kondisi kendaraan dinas tersebut sangat memprihatinkan," kata Hasbi.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Icshan Solistio mengatakan untuk kendaraan dinas, MA bisa melakukan sistem penyewaan. Ia berpendapat, dengan nominal Rp22,425 miliar yang dianggarkan, MA hanya bisa mendapat sekitar 70 mobil dengan harga Rp300 juta jika melakukan pembelian.
"Karena sistem sewa enak, maintenance ditanggung penyewa, ada penghematan untuk biaya operasional," tuturnya.
Baca juga: Mahkamah Agung Siapkan Lima Hakim untuk Sidang HAM Berat Paniai
Ichsan juga menyoroti rencana permintaan MA terkait rumah dinas hakim yang dianggarkan sebesar Rp451 miliar. Pihaknya mengusulkan agar MA menjalin kerja sama dengan pengembang di daerah untuk penyewaan rumah dinas tersebut.
Menurut Hasbi, MA akan melakukan perubahan tentang housing terkait perumahan hakim yang dinilainya sangat tidak layak. Selama ini, MA menyewa rumah dinas dengan anggaran Rp2,790 juta untuk wilayah Jakarta.
"Bayangkan dengan uang ini, (yang didapat) adalah rumah yang satu kotak, satu kos, yang notabene adalah perumahan untuk Yang Mulia para hakim. Sangat tidak layak untuk rumah dinas," paparnya.
Selain masalah transportasi dan rumah dinas, Hasbi juga menyoroti kesejahteraan hakim di bidang asuransi kesehatan. Selama ini, jaring pengaman hakim di sektor kesehatan hanya bertumpu pada BPJS Kesehatan.
"BPJS itu sangat tidak layak dan sangat terbatas, sehingga kita ajukan nanti jaminan kesehatan," tukas Hasbi.(OL-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved