Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEMBILAN partai politik (parpol) yang saat ini ada di parlemen memiliki peluang besar untuk kembali lolos sebagai parpol peserta pemilu 2024. Parpol parlemen relatif memiliki struktur kepengurusan yang lebih kuat dibandingkan parpol di luar parlemen.
"Sehingga peluang mereka untuk lolos sebagai peserta pemilu sangat besar karena sudah terbiasa mengikuti verifikasi parpol," ungkap Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam kegiatan Sekolah Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor Media Group News (MGN) Jakarta, Rabu (24/8)
Baca juga: Polisi Segera Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Setelah Pemeriksaan PC
Titi menjelaskan setiap parpol baik itu parpol parlemen maupun non parlemen memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan perbaikan berkas administrasi peserta pemilu termasuk temuan kegandaan anggota dan pengurus parpol. Masa perbaikan verifikasi administrasi akan berlangsung pada 15-28 September 2022.
"Kecermatan, kehatii-hatian KPU meneliti memastikan kelengkapan persyaratan administrasi peserta pemilu sangatlah penting. Terutama terkait kegandaan data pengurus atau anggota yang nanti perlu diperbaiki oleh parpol calon peserta pemilu," ujarnya.
Titi mejelaskan, KPU perlu memberikan perhatian khusus kepada 9 parpol parlemen yang tahun ini tidak perlu mengikuti proses administrasi faktual. Potensi kegandaan anggota akan lebih besar terjadi di parpol parlemen karena tidak diwajibkan mengikuti tahapan verifikasi faktual.
"Hasil verifikasi administrasi sangat krusial sebab 9 parpol parlemen itu kan tidak dilakukan verifikasi faktual. KPU perlu memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhinya keabsahan parpol dalam proses ferivikasi itu sangat penting terkait potebsi kegandaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan KPU telah menyerahkan data-data kepengurusan partai politik (parpol) yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pengurus KPU di kabupaten/kota. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk mengecek ada atau tidaknya kepengurusan ganda anggota partai. Rangkaian proses verifikasi administrasi hingga faktual akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. Hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. (OL-6)
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Di sisi lain, ia mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun.
Namun, dia mengingatkan, ada margin of error dalam setiap survei.
KPU tidak akan mencantumkan tanda gambar partai politik yang baru mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 dalam surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebab, partai baru itu
Permasalahan hukum di Indonesia semakin kuat. Hal itulah yang menjadi tantangan bagi partai politik dalam persiapan menghadapi pemilu serentak di tahun 2024
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved