Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Konstitusi Suhartoyo mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri tidak tegas dan secara konsisten diberlakukan khususnya pemberian hak pendampingan hukum terhadap saksi pada pemeriksaan atau penyidikan suatu perkara.
Mahkamah Konstitusi (MK), terang Suhartoyo, telah meminta keterangan Kepolisian RI (Polri) mengenai implementasi Pasal 27 ayat 1 dan 2 huruf a Perkap tersebut yang berbunyi ‘Memberikan kesempatan terhadap saksi, tersangka, dan terperiksa untuk menghubungi dan didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai’.
“Masih diperlukan sosialisasi hingga tingkat kewilayahan untuk dapat diterapkan Perkap tersebut dalam proses penyidikan. Terlebih akan menjadi kendala bagi daerah terluar apabila harus menyediakan penasihat hukum dalam pemeriksaan saksi,” papar Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/8)
Oleh karena itu, Suhartoyo meminta agar Perkap itu tidak selalu dijadikan acuan dalam kepentingan pendampingan dalam memeriksa saksi. Hal itu diutarakan sebab saksi ahli dari pemohon menyinggung Perkap itu dalam permohonan pengujian Pasal 54 Undang-Undang No.8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945. Permohonan pengujian tersebut diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan 11 pemohon lain yang berprofesi sebagai advokat. Mereka menganggap Pasal 54 UU KUHAP hanya mengatur hak bagi tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum sehingga menghalangi mereka dalam memberikan pendampingan pada saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
Pada perkara nomor 61/PUU-XX/2022 itu para pemohon menghadirkan ahli Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting. Ia menjelaskan norma pada Pasal 54 UU KUHAP seharusnya diperluas. Pasal 54 KUHAP berbunyi ‘Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini’.
“Perlu diberikan norma baru pada Pasal 54 KUHAP. Hak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum bukan hanya diberikan pada tersangka atau terdakwa, tapi juga saksi,” ujar dia.
Ahli lebih lanjut mengatakan putusan MK Nomor 65/PUU/VIII/2010 telah memperluas definisi saksi, yakni termasuk orang yang dapat memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar, ia lihat dan dialami sendiri. Namun, imbuhnya, KUHAP tidak mengatur apa saja yang menjadi hak-hak saksi. Padahal, ujar dia, saksi pada kasus tertentu, statusnya dapat menjadi tersangka misalnya pada perkara korupsi.
“Sehingga sudah sepantasnya ada perlakuan berbeda terhadap saksi yang merupakan calon tersangka. Seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam penyidikan atau pemeriksaan, dapat saja berubah menjadi BAP sebagai tersangka. Hal tersebut merugikan bagi calon tersangka,” paparnya.
Lalu ahli juga menyebut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa saksi atau calon tersangka harus sudah pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan memerhatikan syarat minimum dua alat bukti, serta perlindungan hak asasi seseorang.
"Hal itu menghindari tindakan sewenang-wenang oleh penyidik dalam menentukan bukti permulaan cukup,” ujar Jamin.
Putusan MK, terangnya, bersifat erga omnes atau berlaku untuk umum sehingga harus menjadi rujukan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, ia juga menyinggung Perkap No.8/2009. (OL-13)
Baca Juga: KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital.
Berikut adalah panduan etika yang perlu diperhatikan saat berkunjung dan berkegiatan di area perpustakaan.
Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia kembali ke tanah air.
Starlink menyatakan telah mengikuti prosedur yang sama seperti yang dilakukan perusahaan lain untuk mendapatkan izin sebagai perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Para pekerja migran Indonesia adalah orang-orang yang cerdas dalam menentukan pilihan politiknya sehingga tidak perlu diarahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved