Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYELESAIAN kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat secara nonyudisial tidak cukup dilakukan dengan dasar keputusan presiden (keppres). Apalagi, tujuan dari keppres hanya seputar pemenuhan hak korban dan keluarga korban, tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu.
Pengajar Hukum Tata Negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada Herlambang P Wiratraman mendorong agar pencarian kebenaran tetap diproses. "Truth seeking-nya itu tidak boleh hilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/8).
Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM LP3ES berpendapat mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan perkara HAM berat harus menggunakan dasar undang-undang (UU), alih-alih keppres. Selain yang ditangani adalah urusan HAM, konsekuensi dari UU juga panjang. Mulai dari anggaran sampai aturan turunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk menyelesaikan UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terlebih dahulu, yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 006/PUUIV/2006. KKR memungkinkan proses pencarian kebenaran dari kasus pelanggaran HAM berat, yang proses penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM.
Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Di sisi lain, RUU KKR juga disebut Kepala Negara sedang dalam proses pembahasan.
Baca juga: Menkopolhukam: Keppres Penyelesaian HAM Perintah UU
Jokowi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu akan diketuai Makarim Wibisono. Adapun Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan berperan sebagai penanggung jawab.
"Kita serahkan waktunya ke Pak Makarim Wibisono dan tim untuk bekerja sampai Desember. Ya, mungkin dapat diperpanjang setahun," jelas Yasonna.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Presiden Joko Widodo menyatakan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur bisa ditandatangani oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved