Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN pemerintah membuat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu serta rancangan undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), disesalkan banyak pihak termasuk keluarga korban. Keluarga Korban Tragedi Semanggi 1 Maria Catarina Sumarsih mengatakan rekonsiliasi bukan cara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Tanpa adanya pengadilan HAM, menurut Sumarsih, negara hanya akan mengokohkan impunitas bagi para pelaku.
“Juga memutihkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Keppres ini akan menutup harapan korban atau keluarga korban dalam mencari kebenaran dan menuntut keadilan,” ujarnya dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/8) malam.
Presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Selasa (16/8), menyatakan telah menandatangi Keppres tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu. Selain itu, saat ini rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tengah dibuat.
Sumarsih menilai kehadiran Keppres tim penyelesaian non-yudisial mengingkari amanat Pasal 2 ayat 5 UUD 1945 yang menjamin penegakkan HAM. Selain itu, imbuhnya, dalam Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah diatur penyelesian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang didahului dengan menindaklanjuti hasil penyidikan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kejaksaan Agung. Kemudian pemerintah dapat membentuk pengadilan HAM ad hoc.
“Pemerintah mestinya tidak takut dengan penyelesaian secara yudisial. Dalam prosesnya itu akan menentukan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non-yudisial,” tutur Sumarsih.
Baca juga: Publik Minta Jokowi Batalkan Keppres Pelanggaran HAM Berat
Sumarsih juga menolak apabila negara meminta maaf pada korban dan keluarga korban atas pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Ia mengatakan pemberian maaf tanpa ada proses pengadilan, tidak memberikan pelajaran yang baik bagi para pelaku.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin menilai keberadaan tim penyelesaian non-yudisial secara tidak langsung mengesampingkan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan. Selain itu, penyusunan RUU KKR mengulang kesalahan masa lalu. Mahkamah Konstitusi (MK), terang Zainal, telah membatalkan UU KKR melalui putusan Nomor 006/PUUIV/2006.
Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai pembentukan tim penyelesaian non-yudisial dan penyusunan RUU KKR lebih kental nuansa politiknya daripada unsur pemenuhan HAM dan keadilan bagi korban. (P-5)
THARIQ Halilintar dan Aaliyah Massaid melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada Jumat (26/7). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia mengecam dibunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, dengan serangan rudal yang ditembakkan drone di kediamannya di Teheran, Iran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyelenggaraan sidang kabinet perdana di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa transformasi digital khususnya di bidang ekonomi dan keuangan adalah hal yang sangat krusial.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Presiden Joko Widodo menyatakan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur bisa ditandatangani oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved