Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengumpulkan sejumlah keterangan dari tim Puslabfor Mabes Polri terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tim Labfor Polri datang memenuhi undangan Komnas HAM serta memberikan keterangan terkait dengan balistik dan forensik lainnya," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (10/8).
Pada pertemuan antara tim Puslabfor Polri dan Komnas HAM, disampaikan sejumlah hal di antaranya mengenai lima digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV. Berikutnya, lembaga tersebut juga mendapatkan informasi atau data dari satu unit handphone.
Terakhir, Komnas HAM juga memperoleh keterangan terkait balistik. Lebih rinci, hal tersebut menyangkut jumlah peluru yang telah diperiksa di laboratorium, senjata yang digunakan termasuk soal serbuk dari bekas tembakan.
Baca juga: Keberadaan Istri Sambo di TKP Masih Didalami Penyidik
Tidak hanya itu, kata Beka, Komnas HAM juga diberikan penjelasan mengenai analisis metalurgi atau yang menyangkut dengan komposisi logam atau peluru yang digunakan.
Senada dengan itu, Komisioner Komnas HAM lainnya Mohammad Choirul Anam mengatakan pada awalnya lembaga itu telah pernah meminta keterangan soal DVR atau rekaman CCTV namun saat itu belum bisa dipenuhi oleh Polri.
Khusus soal rekaman CCTV, Komnas HAM juga menanyakan semua hal yang berkaitan dengan kamera pengintai, di antaranya kebenaran rusak atau tidak, alasan rusak, dan lain sebagainya.
Kemudian, yang tidak kalah penting ialah penjelasan mengenai peluru, selongsong peluru, dan serpihan peluru juga dicek secara keilmuan. Termasuk juga peluru yang ditemukan identik atau tidak dengan senjata yang diberikan Labfor kepada penyidik.
Terkait sidik jari pada senjata, Anam mengatakan hal tersebut harus merujuk kepada tim Inafis Polri. Sementara, Komnas HAM belum sampai pada tahapan itu. (Ant/OL-16)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved