Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi kepada parpol yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang terdeteksi melalui sistem infomasi partai politik (Sipol).
"Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD," kata Hasnu, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8).
Menurut Hasnu, mestinya sejumlah parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara pemilu.
"Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Hasnu.
Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah tersebut ditengarai dilakukan oleh sejumlah parpol yang dinyatakan status kelengkapan berkas pendaftaran partai politik yang sudah lengkap sebagai calon peserta pemilu 2024 hingga Minggu 7 Agustus 2022.
Baca juga: Kondisi Darurat Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Anggota Bawaslu
Diketahui, lanjut Hasnu, sejumlah parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Hasnu yang juga Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu mengungkapkan, mengapa KPU agar memberikan sanksi kepada sejumlah parpol tersebut karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI hingga 04 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL.
Selain itu, kata Hasnu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik dan di proses secara hukum kepada parpol-parpol yang melakukan dugaan tindakan kejahatan kepemiluan.
"Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol," tutup Hasnu. (RO/OL-16)
Dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin kesuksesan Pilkada.
Berdasarkan hasil penghitungan suara di internal Partai NasDem, suara Farhan seharusnya aman dan bisa mendapatkan satu kursi di DPR RI Dapil Jabar I.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata memantau langsung PSU di 2 TPS di Kabupaten Lewoleba, NTT.
Aplikasi SiRekap ini tengah menjadi sorotan karena banyaknya kesalahan yang diinput. DPRD Kota Bogor mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Permohonan pembatalan berpotensi menimbulkan keresahan di dalam masyarakat sebab pemilihan anggota KPUD Papua Pegunungan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) karena namanya dicatut jadi ayah seorang bayi.
SEJUMLAH warga dan wartawan di Kota/Kabupaten Tasikmalaya, namanya dicatut jadi pengurus partai politik (parpol).
Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dam partai politik (parpol) terkait adanya dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Pasalnya, aksi pencatutan itu patut diduga dilakukan dengan sengaja. Sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, menerangkan KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved