Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menemukan dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap, dokumen tersebut ditemukan di Bogor, Jawa Barat.
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor, dan sudah ditemukan oleh penyidik," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (30/7).
Whisnu masih belum menjelaskan lebih jauh perihal pindahnya dokumen-dokumen itu dari kantor ACT ke Bogor. Pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan para tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.
Sebelumnya, Polri menduga ada upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan para tersangka. Oleh karenanya, hasil gelar perkara kemarin malam memutuskan untuk menahan empat tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Salah satu yang telah ditersangkakan penyidik sejak Senin (25/7) adalah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT. Adapun tiga tersangka lainnya yaitu Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, serta mantan Sekretaris ACT sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Polri menjerat keempatnya dengan pasal berlapis, antara lain tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-12)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved