Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Jumat (29/7).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan mulai siang ini. Berdasarkan informasi yang diterima, Andri mengatakan para tersangka bakal menghadiri pemeriksaan itu.
"(Pemeriksaan) pukul 13.30 WIB. Sementara sudah konfirm (hadir), kalau ada perubahan di info," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga akan mempertimbangkan mengenai penahanan terhadap keempat tersangka. "Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu.
Diketahui, Yayasan ACT menerima Rp138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Dari total dana yang diterima ACT senilai Rp138 miliar, Rp103 miliar digunakan untuk program dan sisanya Rp34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-12)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved