Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Jumat (29/7).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan mulai siang ini. Berdasarkan informasi yang diterima, Andri mengatakan para tersangka bakal menghadiri pemeriksaan itu.
"(Pemeriksaan) pukul 13.30 WIB. Sementara sudah konfirm (hadir), kalau ada perubahan di info," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga akan mempertimbangkan mengenai penahanan terhadap keempat tersangka. "Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Whisnu.
Diketahui, Yayasan ACT menerima Rp138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Dari total dana yang diterima ACT senilai Rp138 miliar, Rp103 miliar digunakan untuk program dan sisanya Rp34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni Ahyudin, selaku ketua pembina yayasan ACT yang juga eks Presiden ACT; Ibnu Khajar, selaku pengurus yayasan ACT yang kini menjabat sebagai Presiden ACT; Hariyana Hermain, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT; dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (OL-12)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved