Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kembali.
Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya memilih satu calon hakim agung untuk kamar perdata, satu calon hakim agung untuk Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, dan dua calon hakim ad hoc tipikor.
"Harus dilihat dampak (tidak terpenuhinya seleksi) pada beban perkara di MA,"kata Arsil ketika dihubungi, Kamis (30/6).
Menurutnya, apabila MA masih dapat menangani beban perkara akibat posisi hakim agung yang belum terisi, tidak masalah. Tetapi jika MA merasa itu mengganggu kinerja MA, Arsil mengatakan sistem dan aturan rekrutmen calon hakim agung perlu diubah.
Arsil menjelaskan lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), menegaskan pengajuan tiga calon hakim agung (CHA) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY), harus dibaca satu kebutuhan hakim agung.
Baca juga : Soroti Mahalnya Biaya Politik, KPK: Jadi Gubernur Rp100 Miliar
Dengan adanya putusan MK itu, DPR hanya berwenang menyetujui calon hakim agung yang diajukan KY. Lalu, KY juga cukup mengajukan jumlah calon hakim agung sesuai yang dibutuhkan MA untuk mendapatkan persetujuan DPR.
"Ini konsekuensi dari putusan MK. Apabila ingin memaksa DPR untuk memilih lebih dari satu, harus diubah mekanisme dan peraturan perundang-undangannya," ujar Arsil.
Ia menilai 11 nama yang diajukan KY untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, telah memenuhi standar penilaian yang dibuat. Apalagi, terang Arsil, para calon hakim agung yang lolos kebanyakan berlatar belakang sebagai hakim karir. Tetapi, ia menduga DPR mempunyai parameter berbeda.
"Semua fraksi tidak memilih calon hakim agung untuk kamar pidana. Keputusan itu bulat," imbuhnya. (OL-7)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean hendrerit vel magna euismod gravida. Donec ut laoreet dui, ac euismod sem.
api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}api/compartmentLists/{$idCompartment}/{$perPage}/{$offset}
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved