Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat lokal ketimbang elite dalam proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua.
Menurut antropolog IAIN Fattahul Muluk Papua, Ade Yamin, tindakan pemerintah yang lebih mementingkan suara elite, baik lokal dan nasional, justru semakin memperkuat rasa distrust orang asli Papua (OAP) terhadap Jakarta.
“Bagi OAP di kampung, rencana DOB justru semakin menyingkirkan mereka dari tanah mereka sendiri,” katanya ketika dihubungi, Senin.
Ade menjelaskan, salah satu alasan OAP semakin tersingkir dari wilayahnya yaitu kemampuan sumber daya dan ekonomi. Akibatnya, hampir dipastikan wilayah baru hasil pemekaran akan didominasi para pendatang.
“Ya konsekuensinya tidak salah apabila OAP menganggap pemerintah Indonesia menjalankan politik kolonial di Papua,” ujarnya.
Apalagi, tambahnya, proses pembentukan DOB yang tidak melibatkan representasi rakyat Papua sesuai ketentuan Pasal 76 UU No.21/2001 tentang Otsus.
Baca juga : Menkopolhukam Akui Sudah Serahkan Draf RKUHP ke DPR
Sebelum perubahan kedua, pasal ini berbunyi: “Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.” Ini artinya tanpa persetujuan dari MRP dan DPRP, tidak boleh ada provinsi baru di Papua.”
“Namun setelah ada perubahan proses pemekaran di Papua seperti tidak perlu melibatkan warga lokal. Lantas apa gunanya otonomi khusus di Papua,” jelasnya.
Dengan semakin hilangnya kekhususan di Papua seperti yang diamanatkan UU Otsus, tambah Ade, maka tidak perlu heran jika sebagian orang Papua meminta lepas dari Indonesia. Apalagi, tambahnya, mereka selama ini selalu dituding sebagai pro-separatis apabila tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ya akibatnya konflik kekerasan semakin sulit diakhiri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari pemerintah terkait dengan pembahasan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua.
Ia lantas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago). (OL-7)
Sektor wisata menjadi salah satu alasan disulkannya peluang Kepulauan Nias menjadi Provinsi baru.
Wacana pemekaran Provinsi Nias diyakini dongkrak sektor wisata
Ma'ruf Amin menekankan keseriusan pemerintah membangun Papua
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyetujui Natuna dan Anambas lepas dari Kepri. Ada apa?
Pulau Papua mengandung berbagai sumber daya alam yang melimpah untuk dieksplorasi, baik itu pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, tambang, sektor perikanan, dan kelautan
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
POLDA Papua mengimbau warga di wilayah Papua dan tiga daerah otonomi baru (DOB) untuk mewaspadai cuaca ekstrem. Hal ini menyusul prakiraan cuaca hujan intensitas sedang hingga lebat oleh BMKG
Dalam tiga bulan terakhir Pemprov Papua Pegunungan mengawal intens beberapa agenda prioritas pemerintah di daerah pegunungan seperti, penanganan inflasi, stunting dan pelayanan kesehatan.
Bernol mengungkapkan, kondisi saat ini, masyarakat asli Papua Boven Digoel bukan lagi menjadi tuan di atas tanah mereka sendiri tetapi justru pendatanglah yang seakan-akan menjadi tuan
Pemda membuka berbagai peluang investasi yang dapat dikembangkan di wilayah selatan mulai dari perhotelan, rumah makan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta wisata.
Luas wilayah yang akan menjadi DOB Cianjur Selatan di 14 kecamatan itu ditaksir mencapai 231.105,88 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved