Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi atas digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Tahun 2022 untuk bisa memberikan feed back positif kepada pemerintah pusat.
Hal ini ditegaskan Mendagri saat membuka secara resmi Rakernas Akasi yang berlangsung di Bogor, Sabtu (18/6).
Mendagri Tito Karnavian menitipkan pesan agar para bupati memanfaatkan forum rakernas sebagai wadah untuk menyuarakan segala persoalan yang ada di daerah.
“Silahkan sampaikan secara resmi, secara tertulis apa yang menjadi keluhan di daerah. Termasuk berikan juga kami konsep atau ide-ide yang menarik untuk bisa dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Tito mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah bukan untuk bagi-bagi daerah, namun pembagian yang tujua akhirnya adalah kemandirian daerah secara finasial, dengan diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola.
“Kita kenal dengan istilah kewenangan yang konkuren, yang mutlak yang dalam ilmu pemerintahan umum kemudian kewenangan yang konkueren ini didelegasikan kepada daerah," ucap Tito.
Beca juga: Honorer Di Pemkab Cianjur Cemas Soal Wacana Penghapusan Tenaga Honorer
"Dengan harapan daerah-daerah ini ke depan bisa mengelola sehingga ia menjadi daerah yang mandiri secara fiskal,” katanya.
Daerah yang kuat secara finansial, jelas Tito, ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dibanding Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Daerah dengan finansial menengah dan rendah, ditandai dengan kemampuan finansial yang komposisinya berimbang antara PAD dan TKDD atau malah terbalik PAD-nya sedikit sekali dibanding TKDD.
“Contoh yang kuat finansialnya seperti Kabupaten Badung Bali sehingga ia bisa membuat program apapun," ujar Mendagri.
"Diakui belum banyak daerah yang bisa memenuhi kriteria ini, sehingga tentu harapannya ke depan akan muncul daerah-daerah lain yang kuat mandiri secara finansial,” harapnya.
Tito juga mewanti-wanti agar para kepala daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
“Silahkan tiru saja ke daerah-daerah yang sudah memiliki Mal Pelayanan Publik seperti di Kabupaten Banyuwangi dan Badung. Nggak usah bingung-bingung, tiru saja ke daerah yang sudah ada,” ujarnya.
Tito juga mengatakan bahwa pelayanan publik yang baik ini diharapkan bisa direspons kepala daerah atas arahan Presiden Jokowi yang menginginkan reformasi birokrasi khususnya dalam hal perijinan yang memudahkan investor masuk ke tanah air.
Sementara itu Ketua Umum Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melaporkan beberapa hal kepada Mendagri, khususnya terkait program kerja Apkasi yang telah berjalan sejak kepengurusan Apkasi Masa Bhakti 2021-2026.
“Selama satu tahun terakhir kami telah melaksanakan 34 kegiatan besar meliputi kegiatan advokasi, mediasi, fasilitasi hingga peningkatan kapasitas anggota,” ujar Bupati Dharmasraya ini.
Di bidang advokasi, Apkasi aktif memberikan sumbang saran dalam undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terkait masalah kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
RDP dengan Komisi XI DPR RI tentang UU Himpunan Peraturan Pemerintah Daerah (HPPD) baik sejak rancangan hingga implementasinya.
Audiensi dengan BPK RI untuk menyampaikan sejumlah permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikhawatirkan menjadi temuan di kemudian hari,
Sutan Riska juga menambahkan beberapa isu krusial yang menjadi concern para bupati di daerah, serta salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Rakernas Apkasi di Bogor.
Salah isu krusial adalah terkait Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ribuan pegawai honorer di daerah sedang mengalami keresahan dengan adanya PP tersebut.
“Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang Tahun Pemilu 2024," jelasnya.
"Selain itu, dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah,” kata Sutan lagi. (RO/OL-09)
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Kementan bersama Kemendagri memperkuat produksi pangan nasional melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Bawaslu mengimbau Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat karena sudah mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki karena Capres-cawapres Prabowo-Gibran kalah di Aceh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi (tusi) memperkuat rekomendasi kebijakan berbasis data
Syarif Kamaruzaman akan dilantik sebagai Pj Bupati Kubu Raya pada Senin (19/2/2024). Padahal Syarif diduga terlibat kasus korupsi.
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved