Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menilai organisasi masyarakat (ormas) sebagai ruang untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pemembangun negara.
Hal itu diungkapkan Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng, yang mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam seminar terkait pemilu.
“Ormas merupakan organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan yang sama," ujar Sugeng, Selasa (7/6).
Baca juga: Said Aqil: Tindak Tegas Khilafatul Muslimin dan Organisasi Serupa
"Ormas lahir karena mempunyai tujuan dan fungsi yang besar, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Serta, mengedepankan hak dan kewajiban pada masyarakat dengan menjunjung tinggi toleransi,” imbuhnya.
Menurut Sugeng, peran ormas dalam membangun negara, ditunjukkan dari tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, yang mencapai 81%.
Capaian tersebut tidak terlepas dari peran ormas dalam mendukung proses edukasi politik kepada masyarakat. Hal ini juga perlu dilakukan dalam mendukung Pemilu dan Pilkada pada 2024 mendatang.
“Kita butuh kedewasaan bukan sekadar dari ormas, tapi dari warga masyarakat untuk keseimbangan. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas Sugeng.
Baca juga: Megawati Kembali Menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP
"Serta selalu mengedepankan hak dan kewajiban yang ada pada masyarakat. Terakhir, tingkat pertisipasi politik diharapkan semakin meningkat,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa tujuan pendirian ormas salah satunya menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan masyarakat. Tujuan tersebut menjadi legal standing dari keberadaan ormas.
Sugeng mengimbau agar ormas berkolaborasi dengan stakeholder lain. Itu dengan memperhatikan kesamaan tujuan, yaitu memperkuat NKRI, serta menjaga persatuan dan toleransi.(OL-11)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved