Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pencarian buronan Harun Masiku tidak bisa disamakan dengan mantan politikus Partai Demokrat Nazaruddin. Tingkat kesulitan pencarian buronan tidak bisa disamakan.
"Setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, hari ini.
KPK juga membantah tudingan tidak serius dalam mencari buronan saat ini. Lembaga Antikorupsi sudah banyak menangkap buronan dalam beberapa kasus yang ditanganinya.
"KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO," tutur Ali.
Ali menegaskan KPK sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap Harun. Tiap informasi terkait keberadaan Harun dipastikan ditindaklanjuti. Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun diharap melapor.
"Oleh karena itu apabila masyarakat mengetahui keberadaan para DPO tersebut, silakan lapor kepada aparat terdekat maupun KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198," ujar Ali.
Baca juga: Kejagung Usut Korupsi di Waskita Beton, Kerugian Capai Rp1,2 Triliun
Pencarian terhadap buronan lain juga dipastikan masih dilakukan. Setidaknya, ada tiga buronan selain Harun yang masih dicari KPK yakni Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020," ucap Ali.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membandingkan cara KPK mencari Harun Masiku dengan Nazaruddin. KPK dinilai lebih serius melakukan pencarian di kasus Nazaruddin ketimbang Harun.
"Dulu misalnya dalam kasus Nazaruddin itu sampai bisa menangkap di Kolombia itu awalnya karena kemauan, tekad kuat untuk menangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 30 Mei 2022.
Boyamin mengatakan KPK lebih aktif melakukan lobi dengan stakeholder terkait saat mencari Nazaruddin. Upaya itu dinilai MAKI tidak dilakukan saat KPK mencari Harun. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha meminta KPK tidak hanya menyasar tokoh politik yang menjadi objek penyidikan di kasus Harun Masiku, tapi juga pimpinan KPK.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved