Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) melakukan pelacakan aset dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Tabungan Wajib Prajurit TNI Angkatan Darat (TWP-AD) sejak Selasa (24/5). Aset yang ditinjau berupa dua unit villa hotel (villatel) di Boyolali, Jawa Tengah.
Kedua tersangka perkara itu adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD dan penyedia lahan perumahan dari unsur swasta berinisial KGS MMS. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vilatel tersebut berada di Al Azhar Azhima hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No 24, Kabupaten Boyolali.
Pada Selasa lalu, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menkoordinasikan aset itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Kegiatan ini diperlukan untuk mengetahui harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya guna kepentingan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasaran villatel tersebut.
Menurut Ketut, dua villatel yang ditinjau berada pada blok Pecinan No 16 yang terdiri dari kamar 130 dan 131 serta pada blok Kolonial No 19 yang terdiri dari kamar 236 dan 237. Setelah melakukan pelacakan aset tersebut, jaksa memutuskan untuk menyitanya.
Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP Tetap Delik Aduan
"Pada hari ini sekira pukul 09:30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Dalam perkara TWP-AD, tersangka CW berperan menunjuk KGS MMS selaku penyedia lahan di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Sumatera Selatan. Ia juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di dua lokasi tersebut.
"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," tandas Ketut. (OL-7)
Polres Tarakan bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset yang diduga milik bandar narkoba Bernama Hendra. Aset tersebut berada di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Kemendag melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya upaya menjaga barang hasil rampasan kasus rasuah. itu harus dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
KPK dan Kejagung melakukan pembahasan penguatan cara perampasan aset dengan penegak hukum Amerika Serikat (AS). Salah satu topik berkaitan dengan pencucian uang ke uang digital kripto.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
KPK menyita 40 bidang tanah di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga milik mantan Bupati Muhammad Adil, dengan estimasi nilai sekitar Rp5 miliar.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan petunjuk yang dapat memperkuat unsur perkara pidana.
BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
Polri menyatakan akan menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved