Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman dua mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Keduanya merupakan dua terdakwa megakorupsi pada perusahaan pelat merah tersebut yang merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun.
Hukuman Adam dan Sonny masing-masing menjadi 15 dan 18 tahun penjara. Putusan keduanya diketok pada Kamis (19/5) lalu oleh hakim ketua Tjokroda Rai Suamba dengan anggota hakim Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama sebelumnya, Adam dan Sonny sama-sama dihukum pidana penjara selama 20 tahun. Keduanya lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Tiga Tersangka Baru ASABRI
Putusan banding Adam teregister dengan nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI, sedangkan putusan Sonny bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI. Majelis hakim sepakat bahwa hukuman 20 tahun kepada Adam dan Sonny terlalu berat.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," demikian bunyi putusan banding hakim yang dikutip Media Indonesia, Rabu (25/5).
Selain hukuman badan, majelis hakim tinggi turut memangkas hukuman denda Adam sebesar Rp50 juta.
Dalam putusan banding, ia dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, hukuman denda kepada Sonny tetap sama, yakni Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim PT DKI juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu Rp17,972 miliar untuk Adam dan Rp64,5 miliar untuk Sonny.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut guna menentukan langkah hukum beriktunya. (Tri/OL-09)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved