Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta adanya perbaikan mendasar kultur di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menyusul kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin guna mendapatkan gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kultur menerima pemberian itu harus benar-benar dihilangkan dari lembaga audit. Para auditor itu memang risiko terbesarnya adalah menerima pemberian, sehingga kultur itulah yang harus dihilangkan," katanya saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (28/4).
Menurut Zaenur, kultur di internal BPK itu belum hilang karena masih kerap ditemukan kasus hukum terkait penerimaan suap atau gratifikasi oleh pegawai atau pejabat BPK. Oleh karenanya, ia mendorong perubahan mendasar di BPK, yaitu dengan menguatkan pengawasan.
"Pengawasan di internal BPK yang dapat menjamin para auditornya itu tidak bermain mata dengan auditee, tidak mudah menerima iming-iming apalagi sudah sampai dalam bentuk pemberian," katanya.
Baca juga: Ade Yasin Berikan Rp10 Juta Per Minggu ke Pegawai BPK
Zaenur menilai status WTP yang dikeluarkan BPK selama ini adalah mitos. Sebab, status itu sebenarnya bukan untuk menunjukkan sebuah instansi pemerintah bebas korupsi. Selama ini, lanjutnya, WTP dijadikan alat ukur presitse dari sebuah instansi yang menunjukkan bahwa laporan keuangannya baik.
"Sayangnya WTP itu masih bisa dibeli dengan sejumlah uang, salah satu buktinya dari kasus OTT AY (Ade Yasin)," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan kasus yang menjerat Ade Yasin ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara-perkara lain. KPK, sambung Zaenur, harus mendalami masalah proyek Jalan Kandang Roda-Pakansari yang pelaksanannya diduga tidak sesuai kontrak.
Sebab, suap yang diberikan Ade Yasin kepada empat anggota BPK perwakilan Jawa Barat salah satunya berujuan untuk mengurus laporan keuangan proyek tersebut.
Perkara lain yang bisa diusut KPK adalah asal usul uang untuk menyuap auditor BPK. Sebab angka Rp1,9 miliar yang diberikan ke para auditor dinilai bukan nominal yang kecil. Pihaknya sangsi uang itu berasal dari kantong pribadi.
"Biasanya dalam pratik korupsi uang yang digunakan untuk menyuap itu berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan, misalnya para penyedia barang jasa, yang sedang perizinan," jelas Zaenur.
"Atau jangan-jangan dari kas lembaga instansi daerah. Bisa saja dalam pengumpulan uang ada korupsinya, sehingga bisa menjadi kasus korupsi baru," tandasnya.
Baca juga: Terganjal OTT Bupati Bogor, Kepala Perwakilan BPK Jabar Dinonaktifkan
Selain Ade, KPK telah menetapkan Sekretaris Dinas PU-Pera Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PU-Pera Kabupaten Bogor Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun tersangka penerima suap adalah empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. (P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved