Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA Lebaran tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Namun, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mudik dengan mobil dinas. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Apalagi, berlibur maupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Booster di Kota Keberangkatan Pemudik
Selain itu, para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga harus dilakukan secara akuntabel. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: ASN Ditangkap Densus 88, Tjahjo: Seharusnya Setia pada Pancasila
ASN yang akan mudik maupun bepergian ke luar negeri, diminta memerhatikan status risiko penyebaran covid-19 di wilayah tujuan. Serta, memerhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, serta protokol perjalanan yang ditetapkan, berikut penggunaan platform PeduliLindungi,” pungkas Tjahjo.
PPK, lanjut dia, dapat menetapkan pengaturan teknis dan langkah yang diperlukan bagi setiap instansi. Serta, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.(OL-11)
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved