Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi III DPR Habiburokhman mengkritisi minimnya transparansi atau informasi yang diterima publik dan DPR menyoal seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY). Dengan ketidaktransparanan tersebut DPR menjadi sulit untuk mengetahui masalah yang mungkin dihadapi KY dalam seleksi tersebut.
"Aoal transparansi (DPR)kurang mendapatkannya terkait seleksi calon hakim hakim agung, apakah ada persoalan anggaran di sana. Kadang-kadang orang tidak mengerti tapi sudah mulai saja, tiba-tiba sudah terpilih saja," ungkapnya, Rabu (6/4).
Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Perkawinan Beda Agama
Dalam hal ini politisi Gerindra tersebut membandingkan KY dengan BNN yang lebih terbuka bahkan dalam hal terkecil seperti memasang pengumuman di depan kantor BNN. Dia pun meminta KY untuk jangan hanya memenuhi syarat formil sudah diumumkan tapi juga harus bisa meraih perhatian masyarakat.
"Sosialisasinya seperti saya lihat BNN sampai hal yang sederhana dilakukan seperti di videotron di depan kantornya setiap ada event dikampanyekan di depan kantornya. Jangan hanya memenuhi syarat formil sudah diumumkan tapi juga harus bisa meraih perhatian masyarakat," ungkapnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA, MK dan KY tersebut Komisi III juga menyoroti tentang gaji hakim di daerah yang belum sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai hakim. DPR pun diminta untuk memberikan perhatian terhadap kesejahteraan hakim di daerah. Contohnya saja hakim golongan tiga dengan masa kerja 10 tahun hanya menerima gaji srkitar Rp2,4 juta per bulan. Sedangkan golongan empat menerima Rp2,8 juta perbulan
"Saya ingin menyoroti soal gaji hakim di daerah yang masih timpang dengan tanggung jawab yang diembannya. Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang begitu luar biasa saya kira ini perlu dipikirkan ulang, ditinjau kembali. Kita perlu memberikan support anggaran kepada MA karena ini diperlukan untuk kinerja dalam hal penegakan hukum," tegasnya.
Selain itu banyak gedung pengadilan di daerah yang kondisinya tidak layak dan menumpang di gedung instansi lain.
Sementara itu Sekretaris MA Hasbi menerangkan anggaran renovasi yang sudah ditetapkan sebelumnya dihentikan karena MA mengutamakan pembangunan gedung MA yang belum selesai.
"Saat saya di sekretaris MA kebijakan pimpinan pembangunan itu ditunda dulu untuk pembangunan 4 gedung yang belum selesai," ucapnya.
Sedangkan menurut Sekretaris KY Arie Sudihar sosialisasi yang dilakukan sudah baik namun masih ada beberapa kekurangan sehingga harus terus dilakukan evaluasi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, website, dialog interaktif, bahkan beberapa tempat on the spot tapi tetap akan kami evaluasi," tukasnya. (OL-6)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
KPKÂ menyatakan permintaan pergantian majelis hakim dalam persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh telah sesuai dengan ketentuan KUHAP, karena adanya benturan kepentingan.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved