Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menggodok kriteria baru dalam penuntutan pidana maksimal tindak pidana korupsi. Menurutnya, kriteria tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah hasil korupsi.
"Tetapi yang terpenting, kira-kira di area mana yang dia korupsi, itu hukumannya harus dituntut berat," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Febrie menyontohkan tuntutan mati atau pidana seumur hidup bisa diterapkan kepada terdakwa yang mengkorupsi proyek-proyek strategis pemerintah. Di samping itu, pelaku rasuah anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak juga bisa dituntut maksimal.
"Contoh umpamanya di proyek-proyek strategis pemerintah, terus ada anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak," jelas Febrie.
Baca juga: Usulan Hukuman Mati Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dinilai Masuk Akal
"Apa hukuman beratnya? Bisa mati, bisa seumur hidup," tandasnya.
Ancaman hukuman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal itu, keadaan tertentu merujuk sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosia yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved