Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejakaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menggodok kriteria baru dalam penuntutan pidana maksimal tindak pidana korupsi. Menurutnya, kriteria tersebut tidak hanya berpatokan pada jumlah hasil korupsi.
"Tetapi yang terpenting, kira-kira di area mana yang dia korupsi, itu hukumannya harus dituntut berat," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (23/3) malam.
Febrie menyontohkan tuntutan mati atau pidana seumur hidup bisa diterapkan kepada terdakwa yang mengkorupsi proyek-proyek strategis pemerintah. Di samping itu, pelaku rasuah anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak juga bisa dituntut maksimal.
"Contoh umpamanya di proyek-proyek strategis pemerintah, terus ada anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak," jelas Febrie.
Baca juga: Usulan Hukuman Mati Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dinilai Masuk Akal
"Apa hukuman beratnya? Bisa mati, bisa seumur hidup," tandasnya.
Ancaman hukuman pidana mati sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu bisa dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dengan keadaan tertentu.
Dalam penjelasan pasal itu, keadaan tertentu merujuk sebagai alasan pemberatan pidana bagi pelaku korupsi dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosia yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (OL-4)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved