Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman agar jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi di atas Rp100 miliar masuk akal. Menurutnya, usulan itu merupakan bentuk kekesalan legislator atas perkara korupsi di tanah air.
"Usulannya masuk akal sebagai ungkapan kekesalan legislator," kata Fickar melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (23/3).
Kendati demikian, ia menyangsikan hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor akan memberikan efek jera. Alih-alih menghukum mati, Fickar menyebut penguatan pola seleksi pejabat publik sebagai hal yang penting.
"Track record seseorang menjadi penting, meski tidak menjamin akan konsisten sebagai orang baik," ujar Fickar.
"Tetapi dengan seleksi yang ketat sudah merupakan usaha yang rasional," tandasnya.
Baca juga : Kejagung Usut Keterlibatan WNA dalam Kasus Korupsi Garuda
Sebelumnya, Habiburokhman mendukung jaksa menuntut mati atau seumur hidup pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai di atas Rp100 miliar. Ia meminta Korps Adhyaksa membuat kategorisasi penghukuman pelaku korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Direktur Penuntutan JAM-Pidsus Tomo Sitepu enggan mengomentari usulan Habiburokhman tersebut.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Namun sampai berita ini ditulis, Ketut belum memberikan komentar. (OL-7)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved