Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Dewan Pakar Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan pembuktian kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara tidaklah sulit.
Hal Itu disampaikannya saat menanggapi penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok selama 2015-2021 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
"Kawasan Berikat itu memang masukin barang (baku) dari luar, itu bebas bea masuk. Tapi syaratnya harus diekspor lagi (dalam bentuk barang jadi)," jelas Yunus saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (3/3).
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Bea Cukai
"Menurut saya sih pembuktian kerugian perekonomiannya tidak terlalu susah, karena bea masuk itu tarifnya jelas, ini dia enggak bayar," sambungnya.
Yunus mengatakan, kerugian perekonomian juga bisa ditelusuri dengan memperhatikan nihilnya devisa karena tidak ada ekspor yang dilakukan. Hal ini menghilangkan pekerjaan terkait kegiatan ekspor dan mengakibatkan tidak terjadinya pertumbuhan barang/jasa.
Di sisi lain, rasuah tersebut juga berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri. Menurut Yunus, bahan baku impor yang didapat tanpa biaya bea masuk harganya pasti lebih murah.
Baca juga : 4 Pejabat Bea Cukai dan Importir Tekstil Jadi Tersangka
"Saingan dalam negeri bisa kalah, itu merugikan perekonomian juga. Bisa mematikan usaha dalam negeri," jelasnya.
Penyidikan yang dilakukan Kejagung melibatkan perusahaan berinisial PT HGI dan oknum Bea dan Cukai. Sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, PT HGI bisa mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok tanpa bea masuk.
Perusahaan itu harusnya mengolah jadi bahan baku hasil impor untuk kemudian dieskpor lagi. Namun atas keterlibatan sejumlah oknum Bea dan Cukai, PT HGI berhasil menjual bahan baku hasil impor ke dalam negeri.
Baca juga : Kejagung Periksa Direktur PT Eldicitra Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mencium indikasi suap menyuap dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Yunus mendorong agar penyidik JAM-Pidsus juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan dari rasuah itu.
"Dari hasil tidak bayar bea masuk ini, jual barang dalam negeri banyak, uang itu bisa kita saksikan diubah bentuknya, dipindahkan. Bisa jadi cuci uang juga," pungkasnya.
Baca juga : Kejagung Terus Sidik Dugaan Korupsi Importasi Tekstil
Kasus korupsi di Indonesia selama ini lebih condong pada pembuktian kerugian keuangan negara. Padahal, beleid Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebut soal pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.
Kejagung sebenarnya memiliki preseden dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Pada 2021, Korps Adhyaksa berhasil membuktikan unsur tersebut di perkara korupsi impor tekstil yang merugikan perekonomian negara Rp1,646 triliun. Kasus itu menyeret empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seorang pengusaha. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Untuk pertama kalinya, kapal pesiar internasional Resorts World One berlabuh di Jakarta. Kehadirannya diharapkan turut memajukan sektor pariwisata
Hanya dalam dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95% dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut telah dirilis (dikeluarkan).
Program ini bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan seperti sanitasi, stunting pada anak-anak, dan kurangnya akses pendidikan serta pelatihan keterampilan.
REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir.
PENGETATAN impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor.
GELOMBANG pertama arus balik mudik gratis menggunakan kapal laut, tiba di Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 14 April, siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved