Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung telah menerima dokumen pengadaan sewa pesawat dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Irfan Setiaputra.
Dokumen itu diserahkan pada Rabu (2/2) malam untuk kepentingan penyidikan dugaan rasuah di maskapai pelat merah tersebut.
"Tadi Dirutnya Garuda menyampaikan ke saya, dokumen yang diminta sudah dikirim hari ini," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2) malam.
"Dokumen soal terkait dengan pengadaan itu, untuk mendukung pembuktian," sambungnya.
Penyidik JAM-Pidsus sendiri sudah memeriksa Irfan sebagai saksi pada Senin (24/1) lalu. Bahkan saat kasus itu masih di tahap penyidikan, yakni pada Desember 2021, pihak Kejagung pernah meminta keterangan Irfan.
Baca juga : Kejagung Panggil Ulang Peter Gontha Terkait Dugaan Korupsi Garuda
Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan mark up pengadaan sewa pesawat jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ1000 saat Gardua dipimpin oleh Emirsyah Satar. Di era kepemimpinan Emirsyah, Garuda juga melakukan pengadaan jenis pesawat lainnya, yakni Airbus dan Boeing, serta pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Sebelum ditangani Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengusut dugaan suap yang diterima Emirsyah dari Soetikno Soedarjo antara 2009 sampai 2014 terkait pengadaan mesin dan pesawat di Garuda.
Soetikno merupakan pemilik Connaught International, PT Mugi Rekso Abadi, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakasa. Saat ini, Emirsyah sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 8 tahun di LP Sukamiskin, Jawa Barat.
Peter Gontha dipanggil ulang
Supardi menyebut pihaknya akan memanggil ulang mantan Komisaris Independen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Peter Frans Gontha sebagai saksi. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia itu mangkir memenuhi panggilan penyidik JAM-Pidsus pada Jumat (28/1).
"Enggak ada penjelasan sih, kemarin minta di-reschedule. Ya nanti kita cek lah misalnya nanti belom ada juga kita panggil lagi lah," terang Supardi.
Lebih lanjut, ia berharap gelar perkara dari penyidikan rasuah Garuda segera dilakukan. Saat ditanya calon tersangka dalam kasus itu, Supardi masih enggan menyebutnya. "Mudah-mudahan nanti segera kita dapat konklusi lah," tandasnya. (Tri/OL-09)
Kerja sama ini akan menjadikan Garuda Indonesia sebagai official carrier yang mendukung aksesibilitas transportasi udara menuju Nusantara.
AirAsia dan Garuda minta penetapan tarif batas atas dan bawah dikaji ulang
Penerbangan Garuda Indonesia yang memulangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG 31) dari Tanah Suci mengalami penundaan alias delay hingga 39 jam.
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan siap mengirimkan pesawat pengganti menyusul peristiwa Return to Base (RTB) pada penerbangan GA-6239 rute Solo-Jeddah
JEMAAH haji kloter 5 dari Debarkasi Makassar tiba dari Arab Saudi Kamis (27/6), menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 1204.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved