Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menyebut Indonesia kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2021 tidak signifikan.
Pasalnya, Indonesia hanya naik satu skor dari 37 pada 2020 menjadi 38 pada 2021. Peringkat itu menempatkan Indonesia di ranking 96 dari 180 negara yang disurvey.
"Dilihat dari jumlah skornya kenaikan itu menunjukkan tidak ada perbaikan yang berarti," ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (25/1).
Apalagi, lanjutnya, pada 2020 skor IPK Indonesia terjun bebas dibanding 2019, yakni 40. Meski mengapresiasi adanya peningkatan, Zaenur menyebut laporan IPK Indonesia berdasarkan Transperancey International 2021 itu masih menunjukkan stagnasi. Bahkan skor 38 menyamai capaian Indonesia berdasarkan laporan 2018.
"Indonesia gagal untuk dapat rebound memperbaiki posisi dari 37, kembali misalnya setidak-tidaknya ke 40," katanya.
Baca juga : Moeldoko: Naiknya IPK Masih Dibayangi Maraknya Suap Birokrasi dan Politik Uang
Lebih lanjut, ia menyoroti naikknya skor IPK Indonesia didongkrak oleh indikator terkait ekonomi seperti Global Insight yang naik 12 poin; World Economic Forum EOS naik 7 poin; dan IMD World Competitiveness Yearbook.
Sedangkan indikator penyusun IPK lainnya yang berkaitan dengan demokrasi mengalami penurunan. Zaenur menyebut buruknya demokrasi telah menyebabkan kinerja lembaga pengawasan terhadap kekuasaan menjadi tumpul. Dengan demikian, kekuasaan yang tidak cukup terkontrol disebutnya berujung korup.
"Kalau Indonesia mau memperbaiki IPK secara signifikan, maka salah satu caranya memperbaiki iklim demokrasi, menjaga kebebasan berbicara, menjaga hak-hak rakyat dalam mengawasi pemerintahan," papar Zaenur.
"Juga menjamin independensi lembaga pengawas khususnya seperti KPK agar dapat mengawasi jalannya kekuasaan dengan baik," tandasnya. (OL-7)
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
BELASAN mant pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai turun gunung menyatakan sikap atas adanya fenomena pejabat mementingkan kepentingan pemilu ketimbang pekerjaannya.
INDEKS Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengalami stagnasi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons
Stagnasi skor IPK Indonesia di 34 tentu jadi cambuk bagi KPK untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
RANKING Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2023 turun menjadi 115 dari 110 pada tahun lalu. Ada makna yang bisa ditafsirkan dari data tersebut.
Presiden terpilih diharapkan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved