Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan selanjutnya kemudian pihak Polda Sumut justru mengklarifikasi perihal perbudakan, dengan menyatakan bahwa praktik tersebut adalah rehabilitasi pengguna narkotika, para korban bekerja di perkebunan sawit milik bupati tersebut, dimana juga dinyatakan keluarga korban menyepakati adanya proses rehabilitasi.
Namun menurut Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu klaim kepolisian tersebut perlu dikritisi. Sebab keberadaan kerangkeng tersebut janggal dan banyak potensi yang mengarah pada pidana.
"Kami mengkritisi pernyataaan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian tersebut. Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai warga binaan. Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/1).
Ia juga mengatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi pengguna narkotika. Kewenangan untuk melakukan pembinaan hanya dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, semua masyarakat dalam kerangkeng adalah korban bukan warga binaan.
Praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan adanya praktik eksploitatif menandakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Aspek yang harus diperhatikan atas tindakan tersebut ialah dugaan adanya proses, cara dan tujuan yang eksploitatif menandakan adanya dugaan terjadinya TPPO.
"Selama ada proses perampasan kemerdekaan dalam hal ini berbentuk penampungan, ada cara-cara yang melawan hukum apalagi melibatkan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitatif maka dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana perdagangan orang, sehingga harus diusut oleh penyidik," ujarnya.
Sebagai catatan juga, kata Erasmus, dalam Pasal 26 UU PTPPO bahwa Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana jabatan juga dapat dijerat kepada pelaku, misalnya dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
"Jelas dengan hal tidak dengan mudah menyatakan tidak ada pidana pada praktik ini," tegasnya.
Baca juga : Polisi Periksa 11 orang Terkait Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat
Atas praktik ini, maka keadilan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian. Penyidikan tindak pidana harus selalu dibarengi dengan upaya pemulihan korban.
"Pelaku adalah pejabat dengan kuasa yang sumber daya begitu besar untuk melakukan penyimpangan, terhadap pelaku harus dibebankan pertanggungjawaban untuk pemulihan korban. Sita aset untuk ganti kerugian korban harus diupayakan," paparnya.
Praktik ini juga menjadi cambuk perbaikan kebijakan narkotika. BNNK diketahui sempat mengetahui praktik ini pada 2017, namun tidak melakukan langkah konkret untuk mencegah terjadinya praktik tidak manusiawi ini. Rehabilitasi jelas tidak dengan tindakan eksploitatif dan kekerasan seperti yang dilakukan.
Saat ini terdapat Peraturan Menteri Sosial No. 9 tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan BNN memiliki SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Dalam kedua standar tersebut, tidak ada legitimasi untuk menggunakan instrumen pengekangan ataupun perampasan kemerdekaan sebagai suatu proses rehabilitasi. Tidak responsifnya BNNK terhadap praktik ini menandakan pentingnya evaluasi menyeluruh praktik rehab yang ada, selama ini BNN tidak pernah menyediakan informasi yang komprehensif mengenai praktik rehabilitasi tersebut.
Praktik itu juga terkait dengan adanya penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan bermartabat manusia. Seolah menggunakan narkotika adalah bentuk kesalahan begitu besar sehingga perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan diperkenankan.
Untuk itu, Erasmus mengatakan ICJR menuntut agar Lembaga negara yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pengusutan kasus ini. Investigasi independen harus dilakukan KuPP untuk meng-counter narasi yang seolah membenarkan praktik ini dari Kepolisian.
Hal lain, ICJR meminta Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan peristiwa ini. Presiden juga harus mengevaluasi jajarannya apabila ada yang diduga terlibat atau mengetahui adanya praktik ini.
"Presiden juga harus segera memastikan bahwa UU Narkotika direvisi dengan pendekatan Kesehatan untuk menghindarkan adanya stigma atas kriminalisasi pengguna dan pecandu narkotika yang dapat berujung pada praktik penyiksaan, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia," pungkasnya. (OL-7)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 698 orang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada rentang Januari-Juli 2024.
Korban TPPO paling banyak ditemukan melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), program pemagangan, dan kasus baru yang melibatkan judi online
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
Pemerintah melakukan berbagai upaya konkret untuk menekan angka perdagangan orang di Indonesia. Sejumlah regulasi dan program yang efektif diterbitkan untuk menangani masalah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved