Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengungkap kasus tindak pidana siber yang kerap terjadi di Indonesia. Ternyata, tindak pidana itu banyak dilakukan narapidana (napi) di balik jeruji besi.
"Tindak pidana siber itu banyak dilakukan warga binaan. Ada 2020, ada 2021, ada 2018, ada 2019. Jadi berkisar dari 2018, 2019, 2020, dan 2021," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).
Ramadhan mengatakan para tersangka leluasa menggunakan ponsel ataupun alat komunikasi di dalam penjara. Setidaknya, ada 10 kasus penipuan oleh napi melalui media sosial (medsos) yang diungkap Bareskrim dalam empat tahun terakhir.
Baca juga: Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Menjadi Pejabat Publik
Modus operandi 10 kasus tersebut berbeda-beda. Namun, kata Ramadhan, ke-10 kasus itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, hingga pengancaman.
Ramadhan mengungkapkan, salah satu kasus dilakukan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pamekasan berinisial TR. Napi itu memeras korban anak di bawah umur dengan konten asusila atau bernuansa pornografi.
Modusnya, TR mengajak anak di bawah umur melakukan video call yang ujungnya memaksa korban membuat konten pornografi. Kemudian, korban diperas untuk memberikan sejumlah uang agar video tersebut tidak disebarkan.
"Korban merasa takut, malu. Maka, korban-korbannya itu mentransfer sejumlah uang," ujar Ramadhan.
Kasus lain juga terungkap dilakukan oleh narapidana berinisial DS yang mendekam di Lapas Tebing Tinggi, Sumatra Selatan. Ia mengelola akun seolah-olah milik perempuan cantik untuk memikat perhatian laki-laki di medsos.
Modusnya serupa dengan yang dilakukan TR. Yakni mengajak korban melakukan video call hingga akhirnya berujung pemerasan.
Ada pula napi kasus narkoba, AAS yang menyamar menjadi anggota polisi menipu korban perempuan berinisial RO. AAS mengajak RO berkenalan dan komunikasi intens di WhatsApp.
Komunikasi yang semakin akrab itu membuat korban masuk perangkap. AAS mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang.
Korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening pelaku hingga mencapai Rp400 juta. Polisi belum mengungkap lapas tempat AAS mendekam. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan narapidana Lapas IIA Bulak Kapal Bekasi, Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Siborong-borong, Lapas Sibolga, dan Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.
Napi DA di Lapas Kelas II A Kuningan, Jawa Barat dilaporkan sebanyak 12 kali pada Mei-Agustus 2020. Kasus yang dilaporkan sama, yakni terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami menceritakan kasus yang paling baru, tapi kami menyampaikan bahwa kejahatan yang dilakukan warga binaan itu banyak," ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan lapas atau perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait kasus-kasus penggunaan alat elektronik tersebut.
Penyelidikan penggunaan telepon genggam di dalam sel kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ramadhan menyebut Polri hanya menangani terkait pelanggaran UU ITE. Setiap kepolisian daerah (Polda) di sejumlah wilayah Indonesia diminta berkoordinasi dengan pihak lapas mengusut kasus tindak pidana siber tersebut.
"Tidak mungkin kita melakukan pemeriksaan tanpa koordinasi, misalnya wilayah a, polres atau polda ketika melakukann penyelidikan pasti melakukan koordinasi, supaya tidak terulang kembali," ujar jenderal bintang satu itu.
Para napi yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) dan (2) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke-1 jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 82 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. (OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Microsoft mengumumkan pemadaman global yang mempengaruhi produk seperti Outlook dan Minecraft telah diatasi setelah hampir 10 jam.
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
CrowdStrike mengeklaim telah mengidentifikasi masalah dan sedang melakukan perbaikan.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved