Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Mengaku Sudah Periksa Emirsyah Satar di Tahanan

Tri Subarkah
12/1/2022 04:45
Kejagung Mengaku Sudah Periksa Emirsyah Satar di Tahanan
Terdakwa kasus suap yang juga mantan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri)(MI/PIUS ERLANGGA)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pihaknya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar terkait penyewaan pesawat selama periode 2005-2014. Kejagung menerjunkan tim untuk memeriksa Emir di tahanan.

"Sudah kita mintai keterangan, kan posisinya di sana (tahanan), kita yang datang ke sana," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1) malam.

Menurutnya, pemeriksaan itu terjadi pada Senin (3/1) pekan lalu. Saat ini, Emir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. 

Baca juga: Garuda Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Ia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.

Sementara itu, Supardi menyebut sampai Jumat (14/1), pihaknya masih akan memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi di Garuda. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Kejagung akan menentukan kelanjutan penyelidikan kasus tersebut.

"Mudah-mudahan nanti hari Jumat (14/1) malam atau Seninnya kita sudah bisa mengambil sikap," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya