Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau ketat penggunaan dana desa. Diketahui Pemerintah telah mengucurkan uang Rp400,1 triliun untuk program tersebut sejak 2015 sampai 2021.
"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/1).
Ipi mengatakan pada 2015 KPK sudah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam dana desa. Setidaknya, KPK ada 14 potensi permasalahan yang dikategorikan dalam empat aspek.
"Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia," ujar Ipi.
Dalam aspek regulasi dan kelembagaan, kata Ipi, potensi tumpang tindih kewenangan Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kelengkapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi titik rawan terjadinya permasalahan.
Pada aspek tata laksana, KPK mencatat adanya lima masalah. Pertama, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa yang sulit dipantau. Kedua, satuan harga barang atau jasa yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang sampai saat ini belum ada.
"Kemudian transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," tutur Ipi.
Baca juga: Waketum DPN Peradi Sutrisno : Advokat Harus Bela Orang Miskin
Kemudian, dalam aspek pengawasan KPK mencatat tiga potensi masalah. Pertama, efektivitas kinerja inspektorat daerah dalam mengawasi program. KPK menilai pemantauan oleh inspektorat masih lemah.
"Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah, serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan, belum jelas," ucap Ipi.
Dalam aspek sumber daya, KPK menilai perekrutan pendamping masih belum maksimal. Lembaga Antikorupsi menyarankan perekrutan tenaga kerja pendamping dalam penyaluran dana desa menggunakan pihak yang sudah profesional dan cermat.
"Mengingat adanya kasus korupsi dan kecurangan yang dilakukan tenaga pendamping oleh penegak hukum. Umumnya para oknum pendamping tersebut melakukan korupsi atau fraud dengan memanfaatkan kelemahan aparat desa dan longgarnya pengawasan pemerintah," tutur Ipi.
KPK meminta seluruh kepala desa dan pemangku kepentingan terkait mempertimbangkan kajian itu. Kajian tersebut diyakini bisa membuat program dana desa terealisasi dengan maksimal.
KPK juga bakal melakukan pemantauan yang ketat terkait dengan pelaksanaan program itu. Pemantauan dilakukan agar proyek tersebut tidak menjadi ladang korupsi, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat desa.
"KPK meyakini potensi risiko dalam pengelolaan keuangan desa akan lebih besar apabila aparat desa, pemerintah pusat, dan masyarakat tidak bersinergi mengawasi penggunaan anggaran yang besar tersebut," ucap Ipi.
Masyarakat desa diminta membantu KPK untuk memantau kinerja pejabat di wilayahnya masing-masing dana tidak sengan melapor bila ada penyimpangan. "KPK mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawal dana desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa sesuai dengan tujuannya," kata Ipi.
Baca juga: Sobat Erick se-Indonesia Deklarasi Dukung Erick Thohir Capres 2024
Sebelumnya, uang Rp400,1 triliun telah dikucurkan untuk dana desa periode 2015 - 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut manfaat anggaran itu dirasakan nyata masyarakat.
“Yang kita bangun bukan hanya yang besar, seperti jalan tol dan bandara, tetapi jalan di kampung, embung, dan memperbaiki pasar rakyat,” kata Jokowi di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Jokowi memerinci jalan desa sudah terbangun sepanjang 227 ribu kilometer. Pembangunan lain, yakni 4.500 embung kecil, 71 ribu irigasi, dan 1,3 juta meter jembatan. (P-5)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
UangĀ senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved