Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BENTROK antarorganisasi masyarakat (Ormas) selain menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum juga memantik keresahan masyarakat. Guna meredam kejadian tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengantisipasi dan menindak ormas yang membuat onar.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkum dan HAM tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).
Junimart mengingatkan tujuan dari pendirian sebuah ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam rangka menjaga ketertiban umum. Termasuk membantu dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, kata Junimart, ormas yang meresahkan masyarakat bertentangan dengan pendiriannya. Pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan dengan memberikan pembinaan maupun penertiban.
"Dengan dasar pendirian di atas, ternyata organisasi tersebut justru meresahkan masyarakat maka Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari ormas itu," kata Junimart.
Menurut dia, ormas yang mengabaikan peringatan dengan tetap menciptakan keresahan harus dikenai sanksi tegas. Salah satunya pencabutan izin atau pembekuan seluruh kegiatannya.
"Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, baik itu pungli maupun bentrokan antarormas, Kemendagri bisa mencabut izinnya atau tidak memperpanjang perizinan," kata Junimart.
Ia mengatakan tidak boleh ada satu pun ormas yang dibiarkan dan merajalela sehingga meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi covid-19 seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pencegahan penyebaran covid-19.
Terkait penertiban ormas yang menjadi kewenangan penuh pemerintah juga dapat dilakukan melalui rekomendasi Polri dengan alasan keberadaan ormas terus dinilai melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin onar dan meresahkan tersebut karena menyangkut kamtibmas," pungkasnya.
Sebelumnya, bentrokan antarormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila kembali pecah di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan itu diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan. (P-2)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved