Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
"Amar putusan: Tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung saat diakses di Jakarta, hari ini. Vonis PK tersebut diputuskan pada 15 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dan Ansori serta Eddy Army sebagai anggota majelis hakim.
Dalam sidang perdana PK Luthfi Hasan pada 16 Desember 2020 lalu, kuasa hukum Luthfi Sugiyono meminta agar kliennya yang sudah menjalani 7 tahun penjara dijatuhi putusan bebas atau keringanan dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim.
Baca juga: Menkopolhukam Dorong Penguatan Satgas Saber Pungli
Kekeliruan yang dimaksud Luthfi Hasan adalah putusan kasasi pada 15 September 2014 yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA saat itu, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan putusan pengadilan tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar diganti kurungan 1 tahun.(OL-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved