Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai sejumlah dalil dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 menggunakan konsep secara keliru dan cenderung manipulatif. Dalam putusannya MA menyebut pertimbangan restorative justice, kelebihan kapasitas lapas, hingga hak asasi manusia (HAM).
"Mengatakan ini (syarat ketat remisi) melanggar hak asasi manusia adalah sama dengan mengatakan keadilan restorative justice. Ini manipulatif, konsep yang keliru," kata Denny dalam diskusi daring, Selasa (2/11).
Ia mempersoalkan hak remisi narapidana yang seolah-olah disamakan dengan HAM. Menurutnya, konsep HAM diterapkan secara keliru dalam putusan MA. UU Pemasyarakatan yang mengatur soal remisi dalam Pasal 14 (1), imbuhnya, jelas menyebutnya sebagai hak narapidana bukan hak universal setiap orang.
"Hak napi kok disebut hak asasi manusia. Pasal 14 itu bicara napi berhak bukan bicara setiap orang berhak, bukan setiap manusia berhak. Itu hak narapidana, bukan hak asasi manusia. Kan tidak semua manusia, maaf, narapidana," ujarnya.
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Tak Boleh Persulit Perizinan
Ia mengungkit sejak 2013 pengujian terhadap PP 99/2012 sudah pernah terjadi dan semuanya ditolak. Baru kali ini pengujian PP tersebut dikabulkan. Menurutnya, pembatalan PP remisi itu tak terlepas dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait uji materi UU Pemasyarakatan yang diajukan OC Kaligis belum lama ini.
Meski MK menolak permohonan tersebut, ujar Denny, ada sejumlah pertimbangan yang seolah-olah membukakan jalan bagi lahirnya putusan MA.
Pasalnya, pertimbangan MA dalam pembatalan PP itu sejalan dengan pertimbangan MK. Pertimbangan itu terkait alasan restorative justice, kelebihan beban kapasitas lapas, diskriminasi.
"Jadi MK membukakan pintu, memberikan pertimbangan. MA mengeksekusinya dengan membatalkannya," ungkapnya.
Alasan terkait kelebihan penghuni lapas juga dinilainya tak rasional. Pasalnya jumlah koruptor jauh lebih kecil. Mengutip data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Denny menyampaikan saat ini total narapidana sekitar 270 ribu orang dan dari jumlah itu narapidana koruptor 4.431 orang.
"Ini hanya 0,0164% (koruptor). Yang banyak itu karena narkotika 138 ribu orang. Ini bukan karena PP 99/2012, ini karena pemakai yang seharusnya tidak dimasukkan ke penjara. Yang seharusnya dimasukkan penjara itu bandar, yang diperketat syarat remisinya bandar," ujarnya.(OL-4)
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved