Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Lembaga antirasuah pun memeriksa delapan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10).
Adapun delapan saksi terdiri dari Lupi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR, serta Suhari selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR. Lalu, Ade Irawan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Rudianto selaku Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Musi Banyuasin, berikut Deni Sapatra selaku staf kepegawaian Dinas PUPR.
Baca juga: Istri Bupati Musi Banyuasin Dicecar Soal Penghasilan Suaminya
Penyidik juga memanggil Apriansyah selaku Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR. Kemudian, Adijayanegara Sediyatma selaku Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, serta Suandi Effendi selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPR.
Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka Dodi Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari dan Direktur Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Baca juga: KPK: Pengembangan Kasus Bansos Masih Tahap Penyelidikan
Dodi diduga menerima suap dari perusahaan Suhandy yang mendapat empat proyek di Dinas PUPR. KPK menduga Dodi mengarahkan proyek Dinas PUPR yang proses lelangnya direkayasa. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2021, yang menangkap enam orang di Musi Banyuasin.
Lembaga antirasuah mengendus transaksi oleh Suhandy ke Eddi Umari, yang kemudian diteruskan ke Herman. Lalu, ditemukan uang Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik. Saat mengamankan Dodi Alex, KPK turut membawa uang sebesar Rp1,5 miliar dari ajudannya.(OL-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved