Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Lokataru Haris Azhar membantah jika dirinya meminta saham PT Freeport Indonesia kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Haris mengakui jika dirinya pernah datang ke kantor Luhut untuk membahas saham PT Freeport. Ia mengatakan kedatangannya itu sebagai kuasa hukum masyarakat adat di sekitaran wilayah Freeport, Papua. Haris mengatakan saat itu ia mengadvokasi ihwal saham sebanyak 7% dari 100% saham PT Freeport.
"Bukan minta saham, mengadvokasi ada 7% dari 100%. 51 koma sekian diambil PT Inalum," ujar Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
Haris mengatakan 7% tersebut merupakan bagian dari 10% saham untuk Papua. Ia menjelaskan 3% untuk Pemerintah Povinsi Papua, sedangkan tujuh persen sisanya belum memiliki regulasi.
Baca juga: Haris Azhar Siap Mediasi Dengan Luhut Panjaitan Hari Ini
"7% itu regulasinya itu belum ada. 7% itu harusnya dibagi tiga. Kabupaten Mimika, masyarakat adat, dan masyakat yang terdampak Freeport," ungkap Haris.
Lebih lanjut, Haris mengatakan dirinya memiliki surat kuasa untuk membantu masyarakat adat tersebut. Untuk itu, ia mengatakan kedatangannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan mewakili masyarakat adat.
"Saya punya surat kuasa, dari situ saya bikin legal opinion yang saya bawa juga ke kantornya Menko," tegas Haris.
Sebelumnya, Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menuding Haris Azhar sempat meminta saham PT Freeport Indonesia kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Juniver saat menjadi salah satu narasumber di tayangan Mata Najwa, Rabu (29/9). Ia mengatakan tudingan itu untuk memberi konteks terkait hubungan kedekatan antara Haris dengan Luhut.
"Haris Azhar pun pernah datang ke Luhut minta saham. Coba dicek sama dia (Haris Azhar), Freeport. Apa ceritanya, tanya beliau, artinya apa," kata Juniver dalam tayangan tersebut.(OL-4)
Luhut Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan membangun family office atau kantor keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia agar ditampung di Indonesia.
MENTERI Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tak ada penurunan target pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meski ketua dan wakilnya mundur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan tidak pernah menyebut eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono tak becus.
Luhut memilai kedua pucuk pimpinan OIKN dianggap tak becus menyelesaikan tugas dengan baik, utamanya masalah lahan-lahan di IKN, Kalimantan Timur.
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) mengelola bisnis tambang.
Luhut mengatakan Prabowo Subianto sudah bertemu dengan Elon Musk dan juga bicara banyak hal.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Haris Azhar menjelaskan masyarakat Intan Jaya harus menghindari konflik senjata di wilayah dan terpaksa jalan kaki naik ke gunung selama dua jam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved