Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial usai putusan pengadilan atas perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Syahrial yang dijerat lantaran menyuap eks penyidik KPK itu dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani pidana dua tahun dikurangi masa penahanan.
"Jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/10).
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn menyatakan Syahrial terbukti bersalah menyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk pengurusan perkara di Tanjungbalai.
Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK asal Polri itu senilai Rp1,6 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Syahrial, Stepanus Robin, dan seorang advokat kolega Robin, Maskur Husain.
Dalam surat dakwaan, terungkap eks penyidik KPK itu diduga menerima suap dari banyak pihak tak hanya dari Wali Kota Tanjungbalai untuk mengurus perkara di KPK. Wali Kota Tanjungbalai Syahrial memberi duit Rp1,6 miliar.
Kemudian, ada pula nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang disebut memberi Rp507 juta, Usman Effendi Rp525 juta, dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,1 miliar.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar juga disebut memberi Robin Rp3,09 miliar dan US$36 ribu dolar. Pemberian itu diduga terkait bantuan agar mengamankan kasus di KPK.
KPK kemudian mengembangkannya dengan menetapkan Azis Syamsudin sebagai tersangka suap ke Stepanus Robin. Penyuapan itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017. (Dhk/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved