Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Komnas HAM Dukung Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Anggitondi Martaon
04/10/2021 14:47
Komnas HAM Dukung Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri
Pelepasan 57 pegawai KPK(MI / ADAM DWI)

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung penyelesaian permasalahan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Diharapkan pengangkatan tersebut jalan keluar terbaik.

"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu ya alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

Namun, Taufan menyampaikan pihak tetap berharap pemerintah menerima rekomendasi yang diberikan. Hal itu disampaikan Komnas HAM saat bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca juga: 8 'Antek' Azis di KPK Diduga Dipakai untuk OTT dan Amankan Perkara

Ada beberapa rekomendasi yang diberikan. Salah satu rekomendasi yang disampaikan yaitu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK maupun kementerian/lembaga.

"Solusi ini juga harus dengan catatan berarti rekomendasi komnas dan ombudsman diterima. Itu yang tempo hari kami sampaikan," ujar dia.

Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan per Oktober 2021. Pasalnya mereka tak lolos TWK dalam pengangkatan ASN. Listyo pun menawarkan agar ke-57 pegawai itu diangkat menjadi ASN Polri.

Proses tersebut tengah ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya