Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa paradigma baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memaparkan, jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, nmaun UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah desentralisasi kewenangan negara kepada masyarakat untuk membangun dirinya melalui penguatan pemerintahan desa dan seluruh masyarakat yang ada di bawahnya.
“Di sini, Pemerintahan Kabupaten Subang berfungsi sebagai pembina langsung kepada desa. Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam rangka melakukan pembinaan kepada Desa,” kata Syamsurizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekda Kabupaten Subang, di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendapati informasi, meskipun desa telah mendapatkan kucuran dana desa yang besar, penyelenggaraan pemerintahan desa di Subang belum optimal. Performa desa belum banyak berubah. Banyak kendala yang dihadapi, mulai minimnya regulasi, tata kelola pemerintahan yang belum profesional, hingga kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang masih rendah.
“Jika kita lihat secara umum, potret SDM aparatur desa dari sisi pendidikan, 18% lulusan sarjana; 18% lulusan D3; 63% lulusan SLTA; selebihnya adalah lulusan SMP, SD, dan bahkan ada yang tidak lulus sekolah. Dengan potret SDM ini, peningkatan SDM aparatur desa tentu sangat mendesak,” tandas Syamsurizal.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menambahkan APBN untuk membangun 74.953 desa dengan jutaan SDM di dalamnya sudah digelontorkan sejak 2015 dengan jumlah alokasi yang besar. Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun; tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun, tahun 2020 sebesar Rp71,19 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun. Namun Syamsurizal menilai pembangunan di desa belum maksimal.
“Melihat dari beberapa permasalahan yang kita dengarkan, ada dua masalah besar. Pertama, kebutuhan perangkat regulasi untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Tanpa regulasi yang cukup, pemerintahan desa akan sulit untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang baik. Kedua, kebutuhan peningkatan SDM aparatur desa agar lebih berintegritas, akuntabel dan profesional,” ungkap Syamsurizal.
Legislator dapil Riau I itu menyimpulkan, pemerintahan desa membutuhkan SDM yang paham tentang tata kelola pemerintahan desa, yaitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan manajemen pemerintahan desa. “Dana desa yang sangat besar harus dipahami oleh semua stakeholder desa. Dan jika tidak, maka akan menjadi bencana. Untuk peningkatan aparatur desa dibutuhkan sinergi dari semua pihak, khususnya antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tutup mantan Bupati Bengkalis tersebut.
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Subang adalah untuk memastikan Pemerintah Daerah terus berkomitmen dalam mengawasi, membina dan mengisi fungsi penguatan aparatur pemerintahan Desa yang berkualitas yang mampu memahami dan merespon dengan baik dan cepat terhadap berbagai permasalahan dan perubahan serta tantangan zaman yang dihadapi desa. (RO/OL-10)
KPK memaparkan 10 modus korupsi yang kerap terjadi di daerah, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa hingga jual beli jabatan di lingkungan ASN.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Penurunan kemiskinan di Indonesia melambat. Simak analisis mengapa kepemimpinan ekosistem dan tata kelola lebih krusial daripada sekadar besaran anggaran.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menilai pemanfaatan dana desa untuk pengendalian tuberkulosis (TB) tetap relevan dan tepat sasaran.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved