Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
IMPLEMENTASI Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) membawa paradigma baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal memaparkan, jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk desentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, nmaun UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah desentralisasi kewenangan negara kepada masyarakat untuk membangun dirinya melalui penguatan pemerintahan desa dan seluruh masyarakat yang ada di bawahnya.
“Di sini, Pemerintahan Kabupaten Subang berfungsi sebagai pembina langsung kepada desa. Pemerintah Kabupaten memiliki tanggung jawab menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam rangka melakukan pembinaan kepada Desa,” kata Syamsurizal usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekda Kabupaten Subang, di Kantor Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendapati informasi, meskipun desa telah mendapatkan kucuran dana desa yang besar, penyelenggaraan pemerintahan desa di Subang belum optimal. Performa desa belum banyak berubah. Banyak kendala yang dihadapi, mulai minimnya regulasi, tata kelola pemerintahan yang belum profesional, hingga kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang masih rendah.
“Jika kita lihat secara umum, potret SDM aparatur desa dari sisi pendidikan, 18% lulusan sarjana; 18% lulusan D3; 63% lulusan SLTA; selebihnya adalah lulusan SMP, SD, dan bahkan ada yang tidak lulus sekolah. Dengan potret SDM ini, peningkatan SDM aparatur desa tentu sangat mendesak,” tandas Syamsurizal.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menambahkan APBN untuk membangun 74.953 desa dengan jutaan SDM di dalamnya sudah digelontorkan sejak 2015 dengan jumlah alokasi yang besar. Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 sebesar Rp20,76 triliun; tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, tahun 2019 sebesar Rp70 triliun, tahun 2020 sebesar Rp71,19 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp72 triliun. Namun Syamsurizal menilai pembangunan di desa belum maksimal.
“Melihat dari beberapa permasalahan yang kita dengarkan, ada dua masalah besar. Pertama, kebutuhan perangkat regulasi untuk penguatan tata kelola pemerintahan desa. Tanpa regulasi yang cukup, pemerintahan desa akan sulit untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan yang baik. Kedua, kebutuhan peningkatan SDM aparatur desa agar lebih berintegritas, akuntabel dan profesional,” ungkap Syamsurizal.
Legislator dapil Riau I itu menyimpulkan, pemerintahan desa membutuhkan SDM yang paham tentang tata kelola pemerintahan desa, yaitu paham tentang perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, dan manajemen pemerintahan desa. “Dana desa yang sangat besar harus dipahami oleh semua stakeholder desa. Dan jika tidak, maka akan menjadi bencana. Untuk peningkatan aparatur desa dibutuhkan sinergi dari semua pihak, khususnya antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tutup mantan Bupati Bengkalis tersebut.
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Subang adalah untuk memastikan Pemerintah Daerah terus berkomitmen dalam mengawasi, membina dan mengisi fungsi penguatan aparatur pemerintahan Desa yang berkualitas yang mampu memahami dan merespon dengan baik dan cepat terhadap berbagai permasalahan dan perubahan serta tantangan zaman yang dihadapi desa. (RO/OL-10)
MANTAN Sekretaris Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, diduga telah menggunakan anggaran dana desa untuk judi online senilai Rp725 juta.
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Dana desa dapat dialokasikan untuk meningkatkan optimalisasi pencegahan kekerasan dan pelayanan penanganan yang komprehensif bagi perempuan dan anak.
Uang senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat raib digondol maling dengan modus pecah kaca mobil.
DPO atau buronan kasus dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo bernama Istafudin (I) akhirnya berhasil ditangkap.
SEBANYAK 150 kepala desa (kades) di kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan negeri setempat. Ratusan kepala desa ini diperiksa terkait adanya dugaan korupsi berjemaah.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved