Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperoleh lewat menjual obat-obatan secara ilegal.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengapresiasi kinerja kepolisian. Pasalnya, selama ini banyak terjadi kasus serupa. Namun, laporan masyarakat dan penanganan terkait kasus TPPU tergolong tidak banyak.
"Hari ini kita akan mendengar perkara yang selama ini sering menjadi keluhan banyak sekali pihak. Itu dirasakan oleh masyarakat, tetapi yang ditangkap dan ditangani kok tidak banyak. Kali ini Kabareskrim Polri membuktikan bahwa itu bisa dilakukan," ujar Mahfud di Bareskrim Polri, Kamis (16/9).
Baca juga: Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku TPPU Beli Obat dari Luar Negeri
Lebih lanjut, dia mengungkapkan rasa kagetnya. Sebab, pelaku TPPU pada kasus ini merupakan satu orang. Adapun penghasilan yang diraup pelaku mencapai ratusan miliar sejak beraksi pada 2001 lalu.
"Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak gini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan dan berbagai sektor, itu diduga banyak," pungkas Mahfud.
"Sehingga, ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan Polri dan PPATK," imbuhnya.
Baca juga: Pemda Tepis Tudingan Sengaja Mengendapkan Uang di Bank
Dari pengungkapan kasus TPPU melalui penjualan obat-obatan ilegal, diketahui tersangka berinisial DP meraup penghasilan hingga Rp531 miliar. "Dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat tanpa izin sejak 2011 sampai 2021 di Jakarta dan tempat lainnya," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika..
Adapun tersangka membeli obat-obatan ilegal dari luar negeri. Dia kemudian menjual obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah Indonesia, tanpa melakukan prosedur perizinan. Obat-obatan yang dijual tersangka mencakup 31 jenis, termasuk obat aborsi.
"Dibeli dari luar negeri. Kenapa dilarang? Karena kalau kita ke luar negeri beli satu, gak masalah. Kalau beli dalam jumlah besar dan dijual, itu tidak boleh," jelas Helmy.(OL-11)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Tersangka terakhir yang keluar adalah CA, anak Koko Erwin. Tangannya tampak tidak diborgol dan hanya menundukkan wajah saat berjalan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved