Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperoleh lewat menjual obat-obatan secara ilegal.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengapresiasi kinerja kepolisian. Pasalnya, selama ini banyak terjadi kasus serupa. Namun, laporan masyarakat dan penanganan terkait kasus TPPU tergolong tidak banyak.
"Hari ini kita akan mendengar perkara yang selama ini sering menjadi keluhan banyak sekali pihak. Itu dirasakan oleh masyarakat, tetapi yang ditangkap dan ditangani kok tidak banyak. Kali ini Kabareskrim Polri membuktikan bahwa itu bisa dilakukan," ujar Mahfud di Bareskrim Polri, Kamis (16/9).
Baca juga: Edarkan Obat Tanpa Izin, Pelaku TPPU Beli Obat dari Luar Negeri
Lebih lanjut, dia mengungkapkan rasa kagetnya. Sebab, pelaku TPPU pada kasus ini merupakan satu orang. Adapun penghasilan yang diraup pelaku mencapai ratusan miliar sejak beraksi pada 2001 lalu.
"Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak gini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan dan berbagai sektor, itu diduga banyak," pungkas Mahfud.
"Sehingga, ini bisa jadi momentum kepada kita semua untuk melangkah lebih lanjut dan lebih kompak seperti yang dilakukan Polri dan PPATK," imbuhnya.
Baca juga: Pemda Tepis Tudingan Sengaja Mengendapkan Uang di Bank
Dari pengungkapan kasus TPPU melalui penjualan obat-obatan ilegal, diketahui tersangka berinisial DP meraup penghasilan hingga Rp531 miliar. "Dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat tanpa izin sejak 2011 sampai 2021 di Jakarta dan tempat lainnya," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika..
Adapun tersangka membeli obat-obatan ilegal dari luar negeri. Dia kemudian menjual obat-obatan tersebut ke berbagai wilayah Indonesia, tanpa melakukan prosedur perizinan. Obat-obatan yang dijual tersangka mencakup 31 jenis, termasuk obat aborsi.
"Dibeli dari luar negeri. Kenapa dilarang? Karena kalau kita ke luar negeri beli satu, gak masalah. Kalau beli dalam jumlah besar dan dijual, itu tidak boleh," jelas Helmy.(OL-11)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved