Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEKAYAAN Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertambah sepuluh kali lipat sejak dirinya menjabat di Kabinet Indonesia Maju. Sebelumnya, kekayaan Gus Yaqut sapaan akrabnya mencatatkan kekayaan Rp 936 juta, dan kini menjadi Rp11,15 miliar.
Peningkatan kekayaan Gus Yaqut terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Pada LHKPN 2020, Yaqut melaporkan nilai kekayaannya mencapai Rp11,2 miliar. Nilai itu naik sebesar 1092 persen dari laporan kekayaan yang ia lakukan terakhir pada 2018. Saat itu kala dirinya menjadi anggota DPR-RI Komisi II melaporkan nilai kekayaannya sebesar Rp 936,4 juta.
Saat itu, Gus Yaqut hanya memiliki satu bidang tanah dengan nilai Rp882 juta. Saat ini menurut laporan elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Gus Yaqut terdiri atas 6 tanah dan bangunan, Nilainya mencapai Rp9.320.500.000.
Baca juga: KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September
Gus Yaqut memiliki mobil Mazda CX-5 Minimus dengan nilai Rp290 juta dan mobil Mercedes Benz Sedan dengan nilai Rp980 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya, sebesar Rp220.754.500 dan Kas dengan nilai Rp 646.839.139. Dengan demikian, total harta kekayaan Gus Yaqut sebesar Rp11.158.093.639.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk, Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension, Mengumumkan harta kekayaannya.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, antara lain adalah Menteri. Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Menteri Agama Republik Indonesia menjadi salah satu Menteri dengan peningkatan paling tinggi dibandingkan yang lain. (OL-4)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (21/7) pagi, menyambut kedatangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG 63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas belum bisa menyampaikan terkait evaluasi Haji 2024. Alasannya, operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024.
Yaqut mengatakan luasan Mina memang sangat terbatas dan tidak mungkin diperbesar. Sementara jamaah haji jumlahnya terus bertambah.
INDONESIA kembali mendapat kuota 221.000 jemaah pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Ashabul menekankan proses Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) merupakan puncak haji yang harus dikerjakan secara kolaboratif.
Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan maksimal. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dari tahun lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved