Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sempat menyinggung orang di atasnya saat menagih uang ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum KPK.
Diketahui, Robin dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial menjanjikan uang sejumlah Rp1,7 miliar kepada Robin agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus jual beli jbatan di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan. Aksi Robin tersebut dilakukan bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Uang dari Syahrial mengalir ke rekening BCA atas nama adik dari teman perempuan Robin bernama Riefka Amalia maupun rekening Maskur. Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyebut pada bulan November 2020, Syahrial hanya mengirim uang sebeasar Rp350 juta.
"Sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakatai dengan kata-kata, 'karena di atas lagi pada butuh bang,'," ungkap Lie di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korpsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Kendati demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang disebut Robin dengan istilah 'di atas'. Dari keseluruhan uang yang diberi Syahrial, Robin mendapat bagian Rp490 juta, sementara Maskur Rp1,205 miliar. Robin jgua mendapat pinajaman mobil dinas milik Pemkot Tanjunglabai merek Toyota Innova dari Desember 2020 sampai April 2021.
Atas penyerahan uang ke Robin dan Maskur, Syahrial memperoleh informasi tentang operasi yang dilakukan tim penyidik KPK di Tanjungbalai. Pada November 2020, misalnya, ia mendapat informasi bahwa tim penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kota Tanjungbalai. Ia lantas menghubungi Robin untuk memastikan hal tersebut.
"Terdakwa kemudian menyampaikan benar ada tim penyidik KPK akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karean sudah diamankan oleh terdakwa," ungkap Lie.
Kendati demikian, Syahrial mengabarkan Robin serta Azis bahwa kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya sudah naik ke penyidikan pada April 2021. Itu dibuktikan dengan foto surat pemanggilan saksi atas nama Azizul Kholis. Jaksa Lie menyebut bahwa selanjutnya, Robin akan membicarakan hal itu dengan timnya.
Seusai jaksa KPK membacakan surat dakwaan, Robin sendiri mengaku telah menipu Syahrial. "Saya telah menipu yang bersangkutan dengan menerima uang total Rp1,695 miliar," tandasnya. (OL-8)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna, pengembangan perkara eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved