Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis 12 tahun itu melukai hati masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos. ICW menilai Juliari sepantasnya dihukum maksimal yakni seumur hidup.
"ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Mensos Juliari P Batubara benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (23/8).
ICW memaparkan empat argumentasi terkait hukuman seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kurnia mengatakan berdasarkan Pasal 52 KUHP, fakta itu semestinya bisa menjadi dasar hukuman Juliari diperberat.
Kedua, lanjut Kurnia, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi covid-19. Hal itu dinilai menunjukkan korupsi yang dilakukan amat berdampak terhadap masyarakat. Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak juga mengakui perbuatannya.
Baca juga : Terdakwa Korupsi ASABRI Masuk Ruang Sidang dengan Kursi Roda
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi covid-19," ucap Kurnia.
Atas dasar itu, ICW menilai putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini masih tergolong ringan. ICW juga mengkritisi permohonan gugatan ganti rugi korban bansos yang sebelumnya juga ditolak.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari hukuman 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bansos covid-19 Jabodetabek. Juliari juga dikenai denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu, Juliari juga dijatuhi hukukan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara inkrah, harta bendanya akan dirampas untuk negara. Juliari juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani masa kurungan. (OL-2)
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved