Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETIDAKJELASAN prasyarat dan batas kewenangan pemerintah dalam memutus akses informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2b Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yakni jurnalis suarapapua.com Arnoldus Belau (Pemohon I) dan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum dan Revolusi Riza Zulverdi, melalui kuasa hukumnya Ahmad Fathanah Haris, menguji ketentuan pada Pasal 40 ayat 2b UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."
"Melihat Pasal a quo secara keseluruhan jangkauan pemutusan tidak jelas pembatasannya. Sehingga memberikan kekhawatiran dan potensi adanya pemutusan akses secara seluas-luasnya," ujar kuasa hukum pemohon Ahmad dalam sidang pengujian UU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/8).
Berkaca dari pemutusan konten informasi elektronik di situs suarapapua.com yang dianggap ilegal pada 2016, para pemohon menilai kewenangan pemerintah memutus sebelum melakukan pemutusan akses terhadap sebuah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, tidak didahului dengan adanya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis.
Sehingga norma Pasal a quo menutup ruang mekanisme perlindungan termasuk kemungkinan terhadap komplain dan pemulihan atas pemblokiran/penapisan konten yang disalahgunakan.
Karenanya, para pemohon meminta MK memutuskan agar pasal itu diberlakukan konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”.
Pada sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Budiman juga meminta para ahli menjelaskan praktik tindakan administrasi yang perlu dilakukan negara demokratis ketika hendak memutus akses informasi dan komunikasi apabila dibutuhkan.
Pada kesempatan itu, pemerintah menghadirkan tiga ahli yakni Ifdhal Kasim, Prof. Henri Subiakto dan Aswin Sasongko.
Ifdhal Kasim mengatakan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika didalamnya mengatur prasyarat yang harus terpenuhi ketika pemerintah memutus konten negatif di internet demi menjamin nilai-nilai demokratis.
Salah satunya adanya pengaduan dari masyarakat. Tetapi ia menuturkan, karena konten di internet dapat menyebar secara cepat, maka langkah pencegahan atau pemutusan harus dilakukan terlebih dahulu untuk kepentingan umum dan melindungi moral publik.
"Menurut saya sangat diperlukan tindakan terlebih dahulu pemutusannya dilakukan. Baru uji kelayakannya dilakukan setelah itu kemudian situs itu dibuka kembali kalau memang tidak proporsional."
Sementara itu, Prof. Henri Subiakto mengatakan diperlukan kecepatan dalam mengambil keputusan memutus akses konten ilegal sebelum informasi tersebut disampaikan lebih luas. Terkait persoalan pemblokiran internet di Papua, tidak bisa menggunakan Pasal 40 ayat 2b UU ITE karena berkaitan dengan infrastruktur.
"Makanya ketika diadili di PTUN dan pemerintah dinyatakan bersalah itu sudah benar. Makanya pemerintah menerima keputusan itu dan tidak banding," ucapnya. (Ind/OL-09)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Puspomad menindaklanjuti laporan anak wartawan Tribrata TV Eva Meliani Pasaribu mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kebakaran.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota-anggota yang melanggar hukum sesuai aturan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved