Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural, yang direkrut dan akan diberangkatkan oleh perseorangan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke wilayah Timur Tengah.
Hal itu terjadi saat Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (17/6) lalu di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Adapun 11 CPMI yang akan dikirimkan ke Timur Tengah, dijanjikan pekerjaan dengan upah tinggi dan kemudahan dalam mengurus prosesnya. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan waspada, jika ada pihak yang merayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. Apalagi, untuk bekerja ke luar negeri sebagai PLRT di kawasan Timur Tengah.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Penyelundup Calon TKI Ilegal di Batubara
"Pastikan bahwa informasi penempatan PMI ke luar negeri didapatkan atau diklarifikasi sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) provinsi dan kabupaten/kota setempat," ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dalam keterangan resmi, Jumat (18/6).
"Para pencari kerja juga dapat mengakses karir hub melalui aplikasi Sisnaker, yang tersedia pada smartphone android. Untuk mencari segala informasi ketenagakerjaan," imbuhnya.
Koordinator PPMI Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia Ridho Amrullah menungkapkan sidak dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya, terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Baca juga: BP2MI Antisipasi Kepulangan Ribuan Pekerja Migran
“Kami mendapat informasi bahwa para CPMI akan dikirim ke Irak dan Uni Emirat Arab, yang ditampung pada dua kamar kos berlantai dua,” papar Rindho.
Ridho menyebut 11 CPMI tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga membuat pelindungan mereka menjadi rentan. Adapun 11 CPMI berasal dari berbagai daerah, yaitu Bangka Belitung, Madiun, Pandeglang, Musi Banyuasin Sumsel, Karawang, Sukabumi, Papua, Lampung Utara, Bandung, Purbalingga dan Cilegon.
Menurut Ridho, rencana pengiriman CPMI ke luar negeri melanggar Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015. “Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017. Pemerintah melarang pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah untuk sektor domestik dan rumah tangga,” tukasnya.(OL-11)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Menaker Ida Fauziyah dan Dubes Kerajaan Hasyimiyah Yordania untuk Indonesia, Sudqi Atallah Abdel Qader Al Omoush, membahas pembukaan kembali penempatan PMI.
BP2MI mengharapkan negara-negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dapat memperluas kerja sama dengan menambah jumlah sektor pekerjaan.
DEMI mencegah maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ditjen Imigrasi mengaku telah menangguhkan 3.000 paspor.
Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan All Japan Ryokan and Hotel Associations (ZENRYO-REN) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) mengadakan business matching
Komnas HAM menyebut Indonesia darurat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data tahun 2020-2024 setidaknya 3.700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO di wilayah Asean.
TRANSFORMASI menjadi kata kunci untuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mengingat BP2MI didorong menjadi sebuah lembaga yang mengedepankan pelayanan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved