Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dari Jerman ke Jakarta. Dari operasi itu Bareskrim menyita 13.864 ekstasi dari jaringan internasional Jerman-Belgia-Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menyebut penyidik menangkap empat tersangka berinisial SR, IY, EM dan MR.
"Dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo "Punisher" sebanyak seribu butir," papar Krisno, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Adapun kedua tersangka, yakni SR dan IY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi itu di daerah Jakarta Pusat, pada Senin (24/5) silam.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali mengamankan barang bukti sebanyak 9.000 butir ekstasi.
Krisno menjelaskan penyebaran ekstasi itu diedarkan atas perintah EM dan MR untuk segera diedarkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga : Soal Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Polri Dalami Peran IT
Kemudian, tim Subdit IV melakukan pencarian terhadap EM dan MR dan berhasil menangkap keduanya di Cipinang, pada Sabtu (29/5).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pihaknya masih memburu BOS selaku otak di balik peredaran ekstasi jaringan Jerman tersebut yang masih berstatus DPO.
Polisi juga mengamankan lima tersangka peredaran ekstasi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Awalnya, Krisno menyebut pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkotika jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia ke wilayah Bogor.
Kemudian, tim melakukan penelusuran dan berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti sebanyak 3.865 butir ekstasi.
"Seluruh barang bukti diselundupkan melalui pengiriman barang/kargo dari Jerman dan Belgia," pungkasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved