Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pelacakan Aset ASABRI Diakui Lebih Sulit ketimbang Jiwasraya

Tri Subarkah
01/6/2021 14:19
Pelacakan Aset ASABRI Diakui Lebih Sulit ketimbang Jiwasraya
Gedung ASABRI di Jakarta.(MI/Susanto.)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengakui sulitnya pelacakan aset tersangka yang diperoleh dari dugaan korupsi di PT ASABRI dibanding dengan kasus Asuransi Jiwasraya.

"Dulu kan Jiwasraya gampang nih. Kami melihat dari kepemilikannya. Makin ke depan, pakai nomine. Nah sekarang ini makin ke ujung untuk ASABRI, kami lihat makin sulit membuktikan garis kepemilikannya, apakah TPPU atau yang lain," kata Febrie di Jakarta, Senin (31/5).

Sampai sejauh ini, aset dari para tersangka yang sudah dinilai mencapai angka Rp13 triliun. Padahal, rasuah di perusahaan pelat merah yang terjadi antara 2012-2019 itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp20 triliun.

Kendati begitu, Febrie memastikan penyidik Gedung Bundar akan terus melakukan penyitaan untuk menutupi kerugian negara. Ini misalnya terejawantahkan dari belum dilimpahkan dua berkas dari sembilan tersangka ke tahap II karena kepentingan aset.

Kedua tersangka yang dimaksud Febrie ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya dan divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama serta tingkat banding.

"Jaksa juga akan terus mencari aset, baik di tingkat penuntutan kan bisa atau setelah putusan, nanti uang pengganti. Jadi saya rasa pelacakan masih bisa jalan," tandas Febrie.

Komitmen pengejaran aset tersangka ASABRI pun disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia juga menambahkan pihaknya masih memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi pascakasus ASABRI memiliki kekuatan hukum tetap. "Bahkan setelah putus pun, kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin.

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti akibat kasus ASABRI sebesar Rp22,78 triliun. Angka tersebut mengalami pergeseran dari perhitungan awal yaitu Rp23,739 triliun.

 

Pemeriksaan BPK menyimpulkan ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada ASABRI selama 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi ke beberapa pemiliki perusahaan atau saham. Menurut Agung, dana investasi ASABRI ditempatkan pada saham dan reksa dana yang dilakukan secara melanggar hukum. "Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya