Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengakui sulitnya pelacakan aset tersangka yang diperoleh dari dugaan korupsi di PT ASABRI dibanding dengan kasus Asuransi Jiwasraya.
"Dulu kan Jiwasraya gampang nih. Kami melihat dari kepemilikannya. Makin ke depan, pakai nomine. Nah sekarang ini makin ke ujung untuk ASABRI, kami lihat makin sulit membuktikan garis kepemilikannya, apakah TPPU atau yang lain," kata Febrie di Jakarta, Senin (31/5).
Sampai sejauh ini, aset dari para tersangka yang sudah dinilai mencapai angka Rp13 triliun. Padahal, rasuah di perusahaan pelat merah yang terjadi antara 2012-2019 itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp20 triliun.
Kendati begitu, Febrie memastikan penyidik Gedung Bundar akan terus melakukan penyitaan untuk menutupi kerugian negara. Ini misalnya terejawantahkan dari belum dilimpahkan dua berkas dari sembilan tersangka ke tahap II karena kepentingan aset.
Kedua tersangka yang dimaksud Febrie ialah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya diketahui juga menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya dan divonis seumur hidup di pengadilan tingkat pertama serta tingkat banding.
"Jaksa juga akan terus mencari aset, baik di tingkat penuntutan kan bisa atau setelah putusan, nanti uang pengganti. Jadi saya rasa pelacakan masih bisa jalan," tandas Febrie.
Komitmen pengejaran aset tersangka ASABRI pun disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia juga menambahkan pihaknya masih memiliki kewajiban untuk melakukan eksekusi pascakasus ASABRI memiliki kekuatan hukum tetap. "Bahkan setelah putus pun, kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti akibat kasus ASABRI sebesar Rp22,78 triliun. Angka tersebut mengalami pergeseran dari perhitungan awal yaitu Rp23,739 triliun.
Pemeriksaan BPK menyimpulkan ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada ASABRI selama 2012-2019 berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi ke beberapa pemiliki perusahaan atau saham. Menurut Agung, dana investasi ASABRI ditempatkan pada saham dan reksa dana yang dilakukan secara melanggar hukum. "Saham dan reksa dana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT ASABRI," pungkasnya. (OL-14)
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuanĀ teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved