Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas permintaan penundaan pengangkatan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Para pegawai sejatinya akan diangkat menjadi ASN pada Selasa, 1 Juni 2021.
"Rencananya akan kami bahas Senin, 31 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu ( 30/5).
Ghufron mengatakan rapat itu dilakukan karena pimpinan menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan. Para pegawai yang lolos itu minta pelantikan ditunda untuk membahas nasib rekannya yang gagal.
Ghufron mengatakan hal itu bukan bagian dari pembangkangan terhadap pimpinan. Tindakan itu dinilai bentuk solidaritas pada pegawai KPK.
Baca juga : Istana Bantah Pelemahan KPK Melalui TWK
"Solidaritas juga substansialnya merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi," ujar Ghufron.
Ghufron tidak bisa menjanjikan banyak kepada para pegawai. Pasalnya, kata dia, pelantikan sudah direncanakan dari jauh-jauh hari.
"Sesunggunya komitmen kami untuk melantik pada tanggal 1 Juni hal tersebut untuk memperingati dan menghormati Hari lahir Pancasila," tutur Ghufron. (OL-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Pegawai KPK gadungan tipu pejabat di daerah Bogor dengan surat panggilan palsu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved