Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menuai kritik, bahkan penolakan dari parlemen. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro.
Menurut Fauzi, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus. “Justru perlu ada tambahan pemasukan dari sektor pajak, sehingga pemasukan dari sektor perlu digenjot, bukanya dipangkas," kata Fauzi dalam keterangan pers, Sabtu (22/5/2021).
Fauzi mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp1.423 triliun sementara belanja negara mencapai Rp2.306,7 triliun. Ini membuat APBN 2020 membukukan defisit sebesar Rp883,7 triliun atau setara 5,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kemudian pada kuartal 1-2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih mini sementara belanja melonjak,” kritik Fauzi.
Dari sisi penerimaan negara, sepanjang Januari hingga Maret 2021 terkumpul Rp378,8 triliun, tumbuh 0,6% year on year (yoy), dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penerimaan negara masih loyo utamanya dikarenakan penerimaan pajak yang masih minus 5,6% yoy, sementara belanja negara untuk Maret 2021 naik 15,6 persen itu pertumbuhan luar bisa meningkat.
Untuk belanja pemerintah pusat, terutama didukung belanja barang, belanja modal, dan belanja sosial. Rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun dari 13,3% pada tahun 2008 menjadi 9,76% pada 2019, dan pada Maret 2021 hanya 7,32%. Ini pun sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun.
“Rasio penerimaan pajak tahun ini terendah sejak Orde Baru bahkan mendekati prestasi Orde Lama dengan rasio 3,7 persen, sehingga menurut saya, pemerintahnya mesti bekerja ekstra mengenjot pendapatan dari sektor pajak, bukannya malah kembali mengulirkan kebijakan tax amnesty jilid II yang menguntungkan bagi APBN kita,” kilah politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Fauzi menilai kebijakan tax amnesty hanya menguntungkan kalangan pengusaha kelas atas, sementara satu sisi, pelaku UMKM terus dipajak-in.
"Ini kan nggak adil, yang UMKM dibidik pajaknya, sementara pengusaha besar diberi banyak insentif atau stimulus seperti kebijakan 0 DP untuk kredit otomatif termasuk pengampunan pajak atau tax amnesty,” ujar legislator dapil Sumatera Selatan II itu.
Tax amnesty jilid I aja hingga sekarang, lanjut alumnus HMI ini, belum ada laporannya dan termasuk dampaknya bagi peningkatan APBN? “Belum jelas. Karenanya, saya menolak tegas rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan tax amnesty jilid II,” tegas Fauzi.
Dikatakan, tax amnesty jilid I dilakukan tahun 2016. Jika diberlakukan lagi dalam waktu dekat, bisa menimbulkan para wajib pajak makin tak patuh memenuhi kewajibannya, karena mereka berpikir, tunggu waktu pengampunan pajak, sehingga sebaiknya kebijakan tax amnesty tak usah dilanjutkan, terlebih negara kita perlu tambahan pendapatan dari sektor pajak.
Fauzi yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meminta pemerintah menggulirkan sunset policy, alih-alih tax amnesty. Sunset policy dianggap lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022.
Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih di kisaran 15%. Tentu besaran diskon ini berbeda dari tax amnesty yang diskonnya bisa mencapai 2 persen dan pada tahun 2023 diharapkan bisa menormalkan defisit fiskal di angka 3% dari PDB. Alumnus IPB ini kembali mengingatkan pemerintah bekerja ekstra agar pendapatan APBN dari sektor pajak bisa ditingkatkan.
“Berhentilah memanjakan para pengusaha dengan kebijakan tax amnesty, kebijakan tersebut tak usah diteruskan, saat APBN kita lagi terus mengalami defisit karena pandemi. Pemerintah selain harus meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak, juga harus lebih kreatif mencari sumber-sumber pendapatan lain, agar APBN kita tidak terus mengalami defisit," pungkasnya. (RO/OL-09)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved