Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterkaitan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam skandal suap yang melibatkan penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Politikus Partai Golkar itu disebut menjadi jembatan perkenalan AKP Stepanus dan Syahrial.
"Kami sudah mencatat temuan ini dan ini tugas KPK untuk mengungkap yang sesungguhnya apa yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut. Prinsipnya KPK tidak berhenti mengungkap semua perbuatan. Kami berpijak ketentuan hukum dan perundang-undangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4) malam.
Nama Aziz Syamsuddin turut disebut dalam kasus suap itu. Firli Bahuri mengatakan pada Oktober 2020, Aziz menjadi tuan rumah perkenalan AKP Stepanus dan Syahrial. Ketiganya melakukan pertemuan di rumah Aziz di Jakarta Selatan.
Firli membeberkan dalam pertemuan tersebut Aziz memperkenalkan AKP Stepanus dengan Syahrial. Pada pertemuan itu, diduga membicarakan terkait kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK. AKP Stepanus menjanjikan kasus itu tak akan naik ke penyidikan.
Baca juga : Nama Aziz Syamsuddin Ikut Disebut di Perkara Suap Penyidik KPK
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, AKP Stefanus dan Syahrial bersama pengacara Maskur Husain kemudian sepakat membuat komitmen pemberian Rp1,5 miliar.
Firli mengatakan KPK masih belum bisa membeberkan peran Aziz dalam pertemuan itu. Keterangan Aziz nantinya bakal dibutuhkan.
"Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara AZ (Aziz), SRP (AKP Stepanus), dan MS (Syahrial) yang melakukan pertemuan. Kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ dan ini perlu kami dalami," kata Firli. (OL-7)
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri.
KPK memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.
PENYIDIK KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas usai menggeledah rumah anggota tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024, terkait kasus Harun Masiku.
(MAKI) menilai pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta Penyidik kasus suap buronan Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti menghadap kepadanya wajar.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved