Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKSI teror kembali menyeruak yang menunjukkan bahwa penanganannya harus berbarengan dengan penanganan ekstremisme. Untui itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang diundangkam 7 Januari 2021 lalu harus segera dijalankan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan banyak regulasi selama ini memiliki kelemahan terutama di tingkat pelaksanaan. Perpres RAN PE secara konseptual sudah bagus, tapi pelaksanaannya juga harus bagus.
"Perpres ini memungkinkan melibatkan banyak kalangan. Kalangan kampus, akademisi kebagian banyak di situ," kata Isnur dalam Seminar Publik Institut Demokrasi Republikan (ID Republikan) dengan tema, Menguatnya Ekstremisme dan Tantangan Penanganan Terorisme di Indonesia, Senin (12/4).
Isnur mengatakan, RAN PE bagus karena ia partisipatif dan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang selama ini dianggap tidak koordinatif. Padahal, untuk mengatasi terorisme, dibutuhkan kerja sama semua pihak.
"RAN PE relatif panjang dan relatif partisipatif. Dan benar Perpres tersebut adalah soft approach, pendekatan lunak dan melibatkan hampir seluruh kementerian dan kelembagaan yang selama ini kita anggap tidak koordinatif. Itu bagus," paparnya.
Bahkan, lanjutnya, pemerintah dalam penyusunan RAN-PE ini melibatkan Komnas Perempuan. Sebab, dalam perpres tersebut ada pembahasan isu gender dalam penanggulangan terorisme.
"Jadi secara isi, Perpres ini bagus karena melibatkan hampir semua institusi," tegasnya.
Sementara itu, Eks Narapidana Terorisme Sofyan Tsauri mengingatkan agar umat Islam tidak salah pilih guru agama agar tidak terjerumus pada perilaku intoleran.
"Anda harus punya guru yang baik, punya guru yang mencintai bangsa dan negara ini. Jangan asal guru, asal ulama sehingga kalian intoleran," jelasnya.
Selain itu, penting juga untuk mengembangkan minat baca terhadap kitab-kitab keagamaan. Radikalisme berkembang, kata dia, akibat minimnya minat baca serta gampang kagum terhadap tokoh tertentu yang memiliki pemahaman keagamaan radikal.
"Kurangnya baca dan berpaku pada satu dalil sehingga kita ini sering terkagum-kagum dengan tokoh yang di luar sana sehingga kita terlibat dalam kelompok mereka. Maka dengan mudah kita akan terpapar dan ikuti paham mereka," paparnya.
baca juga: Kompolnas Dukung Pembangunan Lapas Khusus Napi Teroris
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sukron Kamil membenarkan pernyataan Sofyan. Menurutnya, kelompok ekstremis selalu tidak tuntas dalam memahami sebuah dalil ayat-ayat suci.
"Bacanya sekedar satu ayat dan mengambil kesimpulan, contohnya menggap bank haram, riba, dan tak berkah, menganggap pemerintah sebagai pemerintah thaugut karena tak melaksanakan hukum Islam," ujarnya.
Sebab itu, lanjutnya, pemberantasan terorisme memerlukan kerja kolektif antar elemen masyarakat agar penanganannya bisa efektif.
"Hemat saya, pemerintah (dalam pemberantasan terorisme) tidak bisa hanya melalui BNPT, tapi harus civil society yang perlu lebih banyak dilibatakan," pungkasnya. (OL-3)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH saat ini telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
KEMENTERIAN PPPA tengah menyusun Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih dalam sinkronisasi.
DEPUTI Pengembangan Talenta Asosiasi Game Indonesia (AGI) Ibnu Raziq, di Jakarta, Sabtu, mengungkap dampak positif yang dirasakan pelaku industri gim
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
UU KIA mewajibkan perusahaan atau penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pascamelahirkan.
Undang-undang dan peraturan perlindungan anak dalam sistem penyelenggaraan elektronik harus menjamin keamanan dan perlindungan anak.
Program latihan untuk membina, memelihara kesehatan masyarakat haruslah terukur teratur dan berdosis memenuhi kriteria olahraga aerobik, tingkat golongan dan usia yang sangat heterogen.
Ada empat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved